Sarolangun ( tribunnusantara.id ), Beredarnya pemberitaan salah satu oknum jurnalis dengan judul ” Seluruh Kepala KUA Sarolangun Melakukan Pungli Biaya Pernikahan ” dan sempat geger dan viral dikalangan masyarakat Soralangun di Sosial media Facebook dan di group washapp.
Pemberitaan tersebut dibuat oleh seorang Oknum jurnalis Y.A disalah satu media online Suara Gemilang Nusantara dan viral yang beredar pada tanggal 24 Oktober 2025.
Hasil pantauan dan info yang diterima dari salah satu narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya menerangkan bahwa Oknum jurnalis Y.A yang diduga telah menerima Suap we jasa penghapusan berita ( take down ) dari segenap oknum Kepala KUA senilai Rp 15 juta dengan rincian Rp 1,5 juta/Kepala KUA , berita tersebut sempat senyap dan menghilang atau di take down ( 404 ), karena agar berita dihapus sesuai permintaan sejumlah oknum Kepala KUA sebanyak 10 Kepala KUA yang di kordinir oleh Ketua persatuan Kepala KUA , (11/12/2025 ).
Dari narasumber berikutnya dan juga tidak mau menyebutkan namanya mengatakan bahwa ,” Apa yang dilakukan oknum Y.A Jelas melanggar UU Pers No.40 Tahun 1999 dan sangat memalukan insan media dan dapat mencederai nama insan Pers yang ada di kalangan jurnalis,” jelasnya.
Berdasarkan Undang – Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers uraian III dan IV mekanismenya Berita yang telah ditayangkan tidak boleh dihapus begitu saja , dan jika terdapat kesalahan dan keakuratan dalam naskah berita tersebut, media wajib meralat , memperbaiki dan memberikan peluang kepada pihak yang di rugikan untuk menerbitkan hak jawabnya, bukan menghapus pemberitaan secara sepihak untuk kepentingan pribadi.
Right to be Forgotten” Tidak Berlaku Sepihak: Konsep “hak untuk dilupakan” (right to be forgotten) dalam UU ITE tidak serta merta berlaku untuk produk jurnalistik yang sah, dan penghapusannya harus melalui proses dan putusan pengadilan, bukan inisiatif sepihak media.
Salah seorang warga pauh yang juga merupakan anggota LSM inisial (Ay) (31) menurut nya ini sangat lah jelas menyalahi aturan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers UU Pers, pemberitaan yang sudah disajikan tidak boleh di take down/dihapus sepihak penghapusan dapat dilakukan dikalau ada putusan pengadilan,jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan maka wartawan atau redaksi harus menayangkan hak jawab kepada yang diberitakan”.ujar A.Y
Beliau menambahkan ” Seorang jurnalis harus profesional dalam penulisan atau penyajian pemberitaan, supaya masyarakat bisa mengerti apa yang diberikatakan kepada masyarakat, karna salah dalam penulisan maka akan sangat berisiko bagi media maupun wartawan .” tambah A.Y.
Menyikapi hal ini salah seorang aktivis barisan muda Jambi, dan Ketua Wilayah Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia mengatakan , “Jika hal ini terus dilakukan oleh oknum wartawan maupun redaksi media, melakukan penghapusan pemberitaan yang tidak tau apa sebabnya maka citra media maupun profesi sebagai jurnalistik/wartawan akan buruk dipandang oleh masyarakat”.sebutnya
”Jika ada kesalahan atau kekeliruan dalam pemberitan maka perusahaan media tersebut wajib menayangkan hak jawab, sesuai UU pers No.40 tahun 1999″.
Beliau Menayangkan hak Jawab itu penting supaya masyarakat dan pembaca dapat memahami dan mengerti tentang peristiwa apayang disajikan, bahwasan nya ada kekeliruan dalam pemberitan yang ditayangkan pada tangal 24 oktober lalu”.tambah nya
Saat awak media mencoba mencoba konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pimpinan redaksi media Suara gemilang nusantara awalnya Berdering namun tidak ada diangkat , setelah itu awak media mencobanya kembali dengan cara lewat pesan washapp , beliau menjawab ,” Untuk Admin kami sendiri sudah menyatakan tidak menerima percikan dari biro Soralangun terkait berita 404 tersebut, dan untuk biro sendiri sedang di proses dan masih komunikasi terus terkait ini.
Benar saja salah seorang oknum kepala KUA Mandiangin saat dikonfirmasi Melalui via telepon WhatsApp ,” Kalau saya cuma diminta Rp 1,5 juta untuk lebih jelas nya pak berapa – berapa nya hubungin aja ketua Asosiasi penghulu Republik Indonesia (APRI) wilayah Sarolangun pak Darlis kepala KUA singkut”.sebutnya dalam telpon WhatsApp
Terang nya
” Yang jelas saya diminta Rp 1.5juta kalau Kepala KUA lain ,saya tidak tau pak, hilangnya/dihapusnya pemberitaan itu karna sudah dituruti kehendaknya pak “, sambil menutup telpon.
Demi terjaga nama baik media maupun profesi jurnalis dimata masyarakat kami atas nama Media Group Nusantara , Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ), Persatuan wartawan Indonesia (PWI) wilayah provinsi Jambi meminta Aparat penegak hukum (APH) Sarolangun agar dapat bertindak terhadap Oknum wartawan dan seluruh kepala KUA Sarolangun untuk di periksa terkait dugaan gratifikasi suap/sogok, terkait penghapusan pemberitaan di media Suara Gemilang Nusantara yang tanyang pada 24 Oktober dengan judul seluruh kepala KUA melakukan pungli biaya pernikahan.
( Red/Tim )
