Gowa — 14 Desember 2025, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada umat Kristiani dalam menjalankan ibadah dan perayaan Natal dengan khidmat, sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk beristirahat tanpa mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik.
Berdasarkan ketetapan pemerintah, Kamis, 25 Desember 2025, ditetapkan sebagai Libur Nasional Hari Raya Natal. Pada tanggal tersebut, aktivitas perkantoran pemerintah pusat dan daerah, termasuk unit pelayanan publik yang bersifat non-esensial, diliburkan. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi nilai toleransi serta penghormatan terhadap hari besar keagamaan.
Selanjutnya, Jumat, 26 Desember 2025, ditetapkan sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal. Penetapan cuti bersama ini dimaksudkan sebagai cuti tambahan di luar hari libur resmi guna memberikan fleksibilitas waktu bagi ASN dalam merayakan Natal bersama keluarga. Dalam hal ini, PNS/ASN masih dimungkinkan untuk mengajukan cuti tahunan guna memperpanjang masa liburan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan kepegawaian yang berlaku serta mempertimbangkan kebutuhan dan kelancaran pelayanan di masing-masing unit kerja.
Pemerintah menegaskan bahwa meskipun terdapat libur nasional dan cuti bersama, layanan publik yang bersifat vital dan darurat tetap beroperasi sebagaimana mestinya. Layanan tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada, rumah sakit dan fasilitas kesehatan, pemadam kebakaran, kepolisian, serta layanan kedaruratan lainnya. Pengaturan jadwal kerja dan sistem piket akan disesuaikan oleh masing-masing instansi guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Kementerian Agama RI mengimbau seluruh ASN dan masyarakat untuk memanfaatkan momentum Hari Raya Natal ini dengan mempererat persaudaraan, menjaga kerukunan antarumat beragama, serta tetap mematuhi ketentuan yang berlaku di lingkungan kerja dan pelayanan publik.
Sumber : Humas UIN #
Penulis : Mj@.19
Editor : Tim Redaksi
