Majene, 14 Desember 2025 —
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat kembali menjadi sorotan publik. Lembaga tersebut dituding melakukan serangkaian pelanggaran hukum, mulai dari penggeledahan tanpa izin, penahanan tanpa surat resmi, hingga dugaan pemerasan, dalam penanganan perkara yang melibatkan Aipda Abd Kadir, anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh Wiwi Mentari, istri Aipda Abd Kadir, dalam keterangan pers kepada awak media, Minggu (14/12/2025). Ia mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada Selasa, 18 November 2025, saat dirinya mengantar sang suami ke Kabupaten Majene untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokter Rapiuding. Pemeriksaan itu dilakukan sebagai persiapan keberangkatan ibadah haji, menyusul keluhan kesehatan yang dialami Aipda Abd Kadir.
Saat keduanya berada di Majene, Wiwi mengaku menerima kabar dari seorang tetangganya bernama Cik, yang menyampaikan bahwa rumah mereka di Lingkungan Kalorang, Kelurahan Lamongan Baru, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, didatangi dan dikepung sejumlah petugas BNNP Sulawesi Barat.
Menurut keterangan warga, meskipun rumah dalam keadaan kosong, petugas BNNP tetap masuk ke dalam rumah tanpa izin pemilik.
Penggeledahan Tanpa Izin dan Tanpa Surat Resmi
Keterangan tersebut diperkuat oleh Kepala Dusun Kalorang Barat, Naharuddin, yang menjadi saksi langsung dalam peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa pemilik rumah tidak berada di lokasi dan tidak pernah memberikan izin penggeledahan.
“Pemilik rumah tidak ada saat kejadian. Saya juga tidak menyuruh siapa pun masuk ke rumah itu,” ujar Naharuddin kepada media.
Ia juga menegaskan bahwa petugas BNNP Sulbar tidak memperlihatkan surat tugas maupun surat penggeledahan.
“Saya tidak melihat dan tidak diperlihatkan surat tugas ataupun surat penggeledahan,” tegasnya.
Menurut Naharuddin, petugas masuk ke dalam rumah melalui jendela samping sebelah kiri karena pintu depan tidak dapat dibuka. Proses penggeledahan berlangsung sekitar lima hingga sepuluh menit. Namun, warga tidak mendapatkan penjelasan mengenai hasil penggeledahan maupun barang bukti yang ditemukan.
Ditahan Tanpa Surat Penangkapan dan Penahanan. Keesokan harinya, Rabu, 19 November 2025, Wiwi Mentari bersama suaminya mendatangi Kantor BNNP Sulawesi Barat untuk mempertanyakan dasar hukum penggeledahan tersebut. Namun, setibanya di kantor BNNP, Aipda Abd Kadir justru langsung ditahan oleh petugas.
Wiwi menegaskan, hingga saat ini pihak keluarga tidak pernah menerima atau diperlihatkan surat penangkapan maupun surat penahanan resmi.
“Tidak ada satu pun surat resmi yang diberikan kepada saya sebagai keluarga,” tegas Wiwi.
Ia juga mengungkapkan bahwa suaminya sempat diminta mengakui perbuatan tertentu, dengan janji proses hukum akan dipercepat dan yang bersangkutan dapat segera dipulangkan. Namun, janji tersebut disebut tidak pernah direalisasikan.
Selain dugaan penahanan ilegal, Wiwi Mentari juga membeberkan adanya permintaan uang yang diduga dilakukan oleh oknum anggota BNNP Sulbar berinisial Aiptu AR. Oknum tersebut disebut mengaku dapat membantu “melobi” penanganan perkara.
Wiwi mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp5 juta secara bertahap sejak awal. Ia juga menyebut adanya permintaan uang hingga Rp100 juta, yang kemudian diturunkan menjadi Rp75 juta, dengan dalih perubahan pasal dan percepatan proses hukum terhadap suaminya.
Diduga Langgar KUHAP dan UU Narkotika. Serangkaian tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
* Penangkapan tanpa surat perintah (Pasal 17 dan 18 KUHAP);
* Penahanan tanpa surat perintah penahanan (Pasal 21 KUHAP);
* Penggeledahan rumah tanpa izin pengadilan (Pasal 33 KUHAP);
* Penyidikan yang tidak profesional dan tidak menghormati hak asasi manusia (Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Apabila dugaan tersebut terbukti, aparat penegak hukum yang terlibat berpotensi dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan.
Selain sanksi pidana, oknum aparat BNN yang terlibat juga dapat dikenai sanksi etik dan disiplin, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sesuai ketentuan dan kode etik pegawai BNN.
Pihak keluarga bersama tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke BNN RI, Propam, Komnas HAM, serta Ombudsman Republik Indonesia.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dilansir dari Media infocelebes.com (*)
Penulis : Mj@ 19
Editor : Tim Redaksi
