Sarolangun ( infopublic.net ), Ditengah kekisruhan serta hiruk pikuk masalah biaya pernikahan disetiap Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah kabupaten Sarolangun, dari dulu hingga kini, masih ada saja oknum – oknum Kepala KUA yang berani melanggar aturan biaya pernikahan.
Secara aturan biaya pernikahan itu Gratis, jika akad nikah dilakukan di kantor KUA pada jam kerja (Senin-Jumat, jam kantor), sesuai PP 59 Tahun 2018. Namun jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA (rumah, gedung, dll.) atau di luar jam kerja, biayanya Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah ), yang dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank yang di tunjuk , bukan langsung ke Petugas KUA, dan slip setoran diserahkan ke KUA.
Info yang di terima dari salah satu warga Lubuk Resam berinisial I.S (25) mengatakan ,” Kami tau lah sebenarnya biaya untuk nikah itu bang , cuma Karna kami tidak mau ribet dan banyak cerito bang , mangko nyo Sayo bayar lah Rp 1.3 jt dengan istri sayo bang.” Jelas I.S.
Kemudian I.S menambahkan ,” Pada saat pengantaran berkas pernikahan kami tidak dipintak biaya apapun bang, akan tetapi pada saat panggilan kedua sekaligus belajar ijab kabul dan bimbingan disitu lah baru banyak biaya – biaya itu muncul “. tambahnya lagi.
Menyikapi hal ini kepala KAKANMENAG Sarolangun saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (15/12/2025 ) mengatakan,” Saya mengucapkan terima kasih atas informasi yang di sampaikan oleh rekan media karna memang pada dasar dan aturan sudah jelas dan kami juga dari kementrian agama sudah sering melakukan pembinaan rutin ke setiap KUA – KUA setiap bulan, persemester dan pertahun kami selalu memberikan pembinaan -pembinaan sekaligus memeriksaan semua berkas – berkas yang ada namun kemungkinan masih ada oknum – oknum yang melakukan pemungutan pemungutan diluar ketentuan yang ada untuk itu sekali lagi kami sangat berharap dukungan dari semua pihak baik dari rekan media maupun elemen masyarakat untuk trus mengawasi hal pungli ini karna memang pada prinsipnya kami sangat tidak setuju jika ada oknum – oknum yang meminta biaya pernikahan yang melebihi aturan negara ,” Tegas nya kakanmenag.
Sekali lagi kami meminta ma’af jika masih ada oknum – oknum yang meminta lebih dari ketentuan yang ada kami akan memangil dan menindak lanjuti akan memangil seluruh kepala KUA dan akan memberikan teguran secara tertulis apabila masih melanggar saya tidak akan segang memberhentikan
Kejahatan Seperti ini harus kita basmi karna berdampak menyesengsarakan masyarakat meraup keuntungan diri sendiri sehinga Masyarakat yang menjadi korban, perbuatan yang seperti ini sangat amat memalukan institusi kementrian agama dimata masyarakat.
( Red )
