Yogyakarta, 16 Desember 2025
Dugaan praktik penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali mencuat. Seorang individu berinisial (W), warga Yogyakarta, diduga menjanjikan kelulusan CPNS kepada (F), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dengan imbalan sejumlah uang.
Kasus ini bermula dari pertemuan awal di salah satu kafe di Yogyakarta. Berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak keluarga korban mentransfer sejumlah dana kepada terduga. Namun, janji kelulusan pada formasi CPNS tertentu tidak terealisasi, dan dana yang telah diserahkan tidak dikembalikan sebagaimana kesepakatan awal.
Menindaklanjuti laporan keluarga korban, Tim Investigasi LSM INAKOR Gowa bersama kuasa hukum M. Hamka Jaylani Yusuf, S.H., M.H., melakukan upaya klarifikasi secara persuasif dan kekeluargaan dengan mendatangi terduga (W). Dalam proses tersebut, terduga dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif dan memberikan keterangan yang tidak konsisten.
Ketua Tim Investigasi INAKOR Gowa, Jufri, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun, sikap terduga dinilai tidak mencerminkan itikad untuk menyelesaikan persoalan.
“Atas dasar itu, kami mempertimbangkan langkah hukum agar ada kepastian dan perlindungan bagi pihak korban,” ujarnya.
INAKOR Gowa menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Dugaan perbuatan terduga berpotensi memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Pihak keluarga korban mengaku telah mengamankan sejumlah bukti awal berupa bukti transfer, tangkapan layar percakapan elektronik, rekaman audio, serta dokumentasi pertemuan, yang akan diserahkan kepada penyidik.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sembari mendorong penegakan hukum yang profesional dan transparan. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk tawaran kelulusan CPNS atau seleksi aparatur negara yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Mj@.19
Editor : TIM REDAKSI
