Mamuju – Tim kuasa hukum Aipda AK dari Kantor Hukum Elyas, S.H. dan Rekan mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan kliennya oleh BNN Provinsi Sulawesi Barat (BNNP Sulbar). Pasalnya, penyidik disebut belum dapat memperlihatkan dokumen resmi sebagai dasar hukum tindakan tersebut.
Hal itu disampaikan usai kuasa hukum mendatangi kantor BNNP Sulbar, Senin (15/12/2025), untuk meminta penjelasan terkait penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Namun hingga sore hari, dokumen yang diminta tidak ditunjukkan.
“Kami meminta dasar hukum secara resmi, namun sampai saat ini belum diperlihatkan,” ujar Elyas, S.H.
Aipda AK diketahui ditahan sejak 19 November 2025. Hingga 15 Desember 2025, kuasa hukum menyebut belum menerima surat penahanan maupun perpanjangan penahanan, baik kepada klien maupun keluarga.
Kuasa hukum juga menyoroti penggeledahan rumah Aipda AK. Kepala Dusun Kalorang Barat, Naharuddin, mengaku tidak melihat adanya surat tugas atau surat penggeledahan, serta menyatakan pemilik rumah tidak berada di lokasi saat kejadian.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum meminta peninjauan kembali status penahanan dan menegaskan langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan ke Propam dan Paminal Polda Sulbar, koordinasi dengan BNN Pusat, serta mempertimbangkan praperadilan. Istri Aipda AK juga telah mengajukan pengaduan ke Propam Polda Sulbar.
Hingga berita ini diterbitkan, BNNP Sulbar belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: R3
Penulis: Tim Redaksi
