Gowa, Sungguminasa, Sulawesi Selatan, Kamis (18/12/2025) — Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lingkungan Mappala’, Kelurahan Pangka Binanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, menuai keluhan warga. Program yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut dinilai tidak berjalan transparan dan menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait besaran biaya pendaftaran yang bervariasi dan belum jelasnya proses penerbitan sertifikat.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa hingga kini mereka belum memperoleh kepastian mengenai alur tahapan PTSL, jadwal penerbitan sertifikat, maupun standar biaya yang harus dibayarkan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan tujuan awal PTSL sebagai program strategis nasional untuk mempermudah dan mempercepat pendaftaran tanah masyarakat.
Tokoh masyarakat Lingkungan Mappala’, Sahabuddin Daeng Nai’, mengatakan harapan warga terhadap program PTSL sangat besar. Namun, dalam pelaksanaannya, warga justru dihadapkan pada ketidakjelasan informasi.
“Kami sangat berharap PTSL bisa memberi kepastian hukum atas tanah warga. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai proses, kapan sertifikat diterbitkan, dan berapa biaya yang seharusnya dibayarkan,” ujar Sahabuddin saat pertemuan warga terdampak, Kamis (18/12/2025).
Sorotan utama warga tertuju pada besaran biaya pendaftaran yang disebut-sebut bervariasi tanpa standar baku. Berdasarkan pengakuan sejumlah warga, biaya yang diminta berkisar antara Rp 350.000 hingga Rp 7.500.000 per bidang tanah. Bahkan, warga yang tergolong miskin ekstrem dilaporkan tetap dibebankan biaya hingga Rp 3.350.000, angka yang dinilai memberatkan mengingat sebagian besar warga bekerja sebagai petani dan buruh harian.
Warga menyebut pungutan tersebut disampaikan oleh Kepala Lingkungan setempat. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar penetapan nominal biaya tersebut maupun rincian peruntukannya.
Secara regulasi, pelaksanaan PTSL mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menekankan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Selain itu, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2021 menegaskan bahwa biaya PTSL dibatasi pada biaya administrasi yang telah ditetapkan pemerintah, tanpa pungutan tambahan di luar ketentuan.
Pengamat kebijakan publik menilai, apabila terdapat pungutan yang tidak sesuai aturan atau penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks tertentu, praktik semacam ini dapat dikaitkan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta ketentuan pidana lain yang relevan apabila ditemukan unsur penipuan atau pemalsuan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap adanya klarifikasi dan evaluasi dari pihak kelurahan, kecamatan, maupun instansi pertanahan terkait, agar pelaksanaan PTSL dapat kembali pada tujuan awalnya: memberikan kepastian hukum tanah secara adil, transparan, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber : ARIFIN SULSEL
Penulis : Mj@.19
Editor : Tim Redaksi
