BERAU, KALTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang menyeret Kepala Kampung Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Hingga Senin (22/12/2025), penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap krusial dan kini ditangani secara intensif oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adibakti, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Berau untuk memastikan adanya potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
“Kami masih menunggu hasil audit pemeriksaan dari pihak Inspektorat,” ujar Erwin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada awak media, Senin (22/12/2025).
Menurut Erwin, validasi data keuangan menjadi dasar penting sebelum melangkah ke tahapan hukum selanjutnya. Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip due process of law, guna memastikan adanya alat bukti yang kuat dan sah.
Sementara itu, lambatnya proses audit mendapat sorotan dari masyarakat sipil. Ketua LSM Cakra Kaltim mendesak agar penanganan kasus tersebut tidak berlarut-larut, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan publik, khususnya masyarakat desa
“Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan sempat viral. Kami meminta Inspektorat dan Kejaksaan bekerja secara profesional, transparan, dan tidak memberi kesan pembiaran terhadap dugaan penyelewengan dana rakyat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Berau belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan audit yang tengah dilakukan. Upaya konfirmasi langsung ke kantor Inspektorat juga belum membuahkan hasil karena pejabat terkait belum dapat ditemui.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kampung Balikukup ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Kampung (ADK), khususnya di wilayah pedesaan Kalimantan Timur, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparatur desa.(****)
jurnalis : kamiluddin
Editor : Kanda Ali
