Pontianak ( tribunnusantara.net ), Sebuah testimoni bermeterai yang dibuat oleh wartawan Edi Ashari memunculkan pertanyaan serius tentang arah penegakan hukum, perlindungan kebebasan pers, dan konsistensi aparat dalam menjalankan prinsip keadilan. Dokumen tertanggal 4 Desember 2025 itu bukan sekadar pengakuan personal, melainkan rangkaian kronologis yang jika dibaca utuh, memperlihatkan kejanggalan demi kejanggalan yang sulit dijelaskan secara logis maupun yuridis.
Dalam testimoninya, Edi Ashari menyatakan bahwa peristiwa yang menjerat dirinya bermula dari aktivitas jurnalistik. Ia mengaku dihubungi dan didorong oleh beberapa pihak untuk memberitakan dugaan kegiatan usaha ilegal. Sebagai jurnalis, ia menempuh langkah yang menurutnya masih berada dalam koridor profesional, yakni menyusun dan menerbitkan berita berdasarkan informasi yang beredar, seraya membuka ruang koreksi melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun alih-alih menggunakan jalur hak jawab, tekanan justru muncul agar berita dihapus, sebuah permintaan yang secara prinsip bertentangan dengan etika pers dan aturan perundang-undangan.
Situasi kemudian berkembang ke arah yang semakin janggal ketika terjadi pertemuan lanjutan di sebuah tempat umum. Dalam testimoni tersebut, Edi Ashari menuturkan bahwa aparat penegak hukum telah berada di lokasi bahkan sebelum peristiwa yang dijadikan dasar penindakan terjadi. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar bagaimana mungkin sebuah peristiwa yang disebut spontan justru seolah telah ditunggu sebelumnya. Lebih jauh, Edi mempertanyakan mengapa dirinya ditetapkan sebagai pihak yang diproses, sementara pihak-pihak lain yang disebut terlibat sejak awal, termasuk pemberi uang dan pemilik usaha ilegal yang menjadi pokok persoalan, tidak ikut diamankan.
Secara logika hukum, sebuah transaksi tidak mungkin berdiri dengan satu pihak saja. Jika peristiwa tersebut diklaim sebagai operasi tangkap tangan, maka seharusnya seluruh pihak yang terlibat berada dalam posisi hukum yang setara. Namun dalam testimoni itu, Edi Ashari justru menyatakan hanya dirinya yang diperlakukan sebagai pelaku, sementara pihak lain dilepaskan dari proses hukum. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa perkara tersebut tidak berjalan secara alamiah, melainkan diarahkan melalui sebuah skenario yang telah disiapkan.
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Edi Ashari juga mengungkap dugaan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana, mulai dari penangkapan tanpa penunjukan surat perintah, pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum, hingga penyitaan barang-barang pribadi tanpa berita acara resmi. Ia bahkan menyatakan dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dalam kondisi tertekan, sebuah praktik yang secara terang bertentangan dengan prinsip due process of law dan hak asasi tersangka sebagaimana dijamin KUHAP.
Ironisnya, dalam proses klarifikasi pemberitaan, aparat justru disebut memanggil pimpinan redaksi media yang tidak menerbitkan berita, sementara media yang benar-benar mempublikasikan tulisan tersebut tidak dipanggil. Kesalahan prosedural ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan menunjukkan ketidakcermatan serius yang berpotensi merusak objektivitas penyidikan.
Di bagian akhir testimoninya, Edi Ashari menyampaikan pertanyaan yang hingga kini belum terjawab: mengapa hanya dirinya yang dijadikan tersangka, sementara pihak-pihak lain yang sejak awal disebut terlibat justru tidak tersentuh hukum. Ia menilai kondisi tersebut sebagai indikasi kuat adanya kriminalisasi, rekayasa perkara, dan penyalahgunaan kewenangan yang mencederai rasa keadilan.
Testimoni ini menjadi alarm keras bagi dunia pers dan publik luas. Jika seorang wartawan dapat terjerat pidana bukan karena isi berita yang terbukti salah melalui mekanisme pers, melainkan melalui skenario hukum yang dipertanyakan, maka kebebasan pers berada dalam ancaman nyata. Negara hukum tidak boleh membiarkan hukum dijalankan secara selektif, apalagi digunakan sebagai alat menekan kritik.
Kasus ini menuntut keterbukaan, evaluasi menyeluruh, dan pengujian oleh lembaga pengawas yang independen. Bukan demi satu orang, melainkan demi menjaga marwah hukum, kebebasan pers, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
( Red )
