JAKARTA, tribunnusantara.net – Polemik program Dangdut Academy (DA) 7 Indosiar kian memanas. Organisasi masyarakat Madas Nusantara memastikan tengah menyiapkan langkah pelaporan hukum ke Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap Indosiar, host, hingga dewan juri DA 7.
Langkah ini ditempuh setelah Madas Nusantara menemukan lima poin dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan DA 7 yang dinilai melanggar hukum, mencederai nilai edukasi, serta merugikan masyarakat, namun justru diabaikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Ketua Umum Madas Nusantara, KRH HM Jusuf Rizal, SH, menegaskan pihaknya tidak main-main.
“Kami sedang mempersiapkan data lengkap untuk pelaporan ke APH. Dugaan pelanggaran ini bukan hanya melanggar etika siaran, tapi sudah masuk ranah hukum dan merugikan publik,” tegas Jusuf Rizal kepada media di Jakarta.
Jusuf Rizal yang dikenal sebagai aktivis anti-korupsi dan relawan Prabowo Subianto menilai, polemik DA 7 seharusnya tidak berlarut jika KPI menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.
“Masalahnya sederhana. Kalau KPI tidak mandul, ini tidak perlu sampai ke ranah hukum. Tapi faktanya, laporan masyarakat diabaikan. KPI seperti buta dan tuli,” ujarnya.
Lima Poin Pelanggaran DA 7 Versi Madas Nusantara
Berdasarkan analisis Madas Nusantara Institute (MNI), terdapat lima poin krusial yang menjadi dasar proses hukum:
Sistem Penjurian Dinilai Menyimpang
Penentuan pemenang DA 7 tidak lagi berbasis otoritas Dewan Juri, melainkan melalui Virtual Gift (VG). Dewan juri secara terbuka menyatakan pemenang ditentukan oleh perolehan VG. Padahal, DA adalah ajang adu kualitas vokal, bukan kompetisi adu modal
Unsur Judi dalam Virtual Gift
Peserta yang menjadi juara ditentukan oleh siapa yang memperoleh VG terbanyak, yang berarti bergantung pada uang yang dipasang. Hal ini mengandung unsur perjudian (gambling) karena hasil lomba ditentukan oleh pertaruhan, bukan kompetensi.
Dalam konteks hukum, perjudian mencakup aktivitas perlombaan yang melibatkan taruhan uang dengan hasil yang bergantung pada peluang atau peristiwa tidak pasti. Dalam DA 7, seharusnya keputusan berada di tangan Dewan Juri, bukan pemilik modal VG.
Dugaan Transmisi Perjudian Lewat Televisi
Indosiar diduga telah mentransmisikan praktik perjudian yang dikemas dalam program hiburan. Selain merusak sistem pencarian bakat, tayangan ini dinilai mengajak masyarakat ikut berjudi dengan membeli VG untuk idolanya.
Dugaan Virtual Gift Bodong
Madas Nusantara juga menemukan dugaan Virtual Gift (VG) fiktif atau bodong, khususnya terkait VG atas nama Tasya. Dugaan ini mengarah pada praktik kecurangan dan penipuan yang disebut-sebut melibatkan manajemen. Jika dilakukan digital forensik, indikasi tersebut diyakini akan terungkap.
Dugaan Keterlibatan Host, Juri hingga KPI
Direktur Program Indosiar Harsiwi Achmad, host Gilang Dirga dan Rina Nose, serta dewan juri Soimah, Dewi Persik, Wika Salim, hingga Lesti Kejora diduga bersekongkol dalam pelanggaran tersebut. Bahkan, Ketua KPI Ubaidillah dan jajaran KPI lainnya dinilai patut diduga “main mata” dengan pihak Indosiar.
“Pelaporan ini murni untuk membela kepentingan masyarakat. Publik butuh tayangan yang mendidik, bukan tayangan sampah.
Awalnya bagus, tapi kemudian ditunggangi praktik perjudian berkedok Virtual Gift. Apalagi KPI sudah mandul,” pungkas Jusuf Rizal yang juga menjabat Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia).
Sumber : KETUM Ormas Madas (KRH HM Jusuf Rizal, SH,)
Editor Tim Redaksi.
