MAKASSAR – Program siaga bencana Kota Makassar yang melibatkan unsur RT/RW, Linmas, serta aparatur kelurahan kini menjadi sorotan publik. Di tengah klaim peningkatan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, muncul fakta adanya individu yang merangkap dua hingga tiga peran strategis sekaligus, yakni sebagai RT/RW, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan anggota Linmas.
Praktik rangkap jabatan tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip profesionalitas, transparansi, serta asas keadilan dalam tata kelola pemerintahan, terlebih dalam konteks penanggulangan bencana yang berkaitan langsung dengan keselamatan warga. Penugasan ganda bahkan rangkap berisiko menimbulkan konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan, serta melemahnya fungsi pengawasan di lapangan.
Kondisi ini dinilai ironis, mengingat pemerintah daerah selama ini gencar mengampanyekan kesiapsiagaan bencana berbasis partisipasi masyarakat. Namun, alih-alih memperluas ruang keterlibatan warga, praktik rangkap jabatan justru berpotensi mempersempit kesempatan partisipasi dan membuka celah terjadinya ketimpangan peran dalam struktur kewilayahan.
Sejumlah warga mempertanyakan fungsi pengawasan di tingkat kelurahan dan kecamatan, termasuk mekanisme seleksi, penetapan, serta evaluasi terhadap RT/RW, Linmas, dan PPPK. Publik juga menyoroti apakah sistem tersebut telah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan aturan yang berlaku.
Jika dibiarkan berlarut, pola rangkap jabatan ini dikhawatirkan tidak hanya melemahkan efektivitas sistem siaga bencana, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Wali Kota Makassar, Inspektorat Daerah, serta aparat pengawas internal pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Penertiban struktur kewilayahan, pencabutan rangkap jabatan yang dinilai tidak semestinya, serta penegakan aturan secara konsisten dianggap penting agar sistem siaga bencana tidak menjadi ruang kepentingan segelintir pihak.
Dalam situasi darurat, keselamatan warga dinilai tidak boleh dikompromikan oleh persoalan administratif yang tidak tertata dan berpotensi sarat kepentingan.
Penulis : Sulfinnida Thahir
Editor : Tim Redaksi
