GOWA, tribunnusantara.net, — Dugaan praktik pengobatan yang dinilai tidak memiliki dasar medis mencuat dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sorotan tajam datang dari LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR), yang meminta aparat melakukan penyelidikan atas aktivitas pengobatan yang dilakukan oleh seorang perempuan yang dikenal sebagai Karaeng Puji di Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan proses pengobatan terhadap warga. Dalam salah satu video, seorang warga tampak menjalani terapi atas keluhan sakit kaki. Di video lain, seorang wanita menyatakan tidak merasakan perubahan kondisi kesehatan meski telah mengikuti anjuran pengobatan.
Ia mengaku diminta membeli puluhan botol air sebagai bagian dari rangkaian terapi, dengan total pengeluaran mencapai ratusan ribu rupiah. Namun hasil yang dijanjikan, menurut pengakuannya, tidak sesuai harapan.
Pihak INAKOR menilai kondisi ini perlu ditindaklanjuti secara serius demi melindungi masyarakat dari potensi kerugian, baik materiil maupun psikologis. Terlebih, praktik pengobatan di luar standar medis berisiko menimbulkan dampak yang tidak terkontrol.
Mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia, segala bentuk praktik perdukunan dan klaim kesembuhan tanpa dasar ilmiah dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam ajaran keagamaan maupun norma hukum positif.
INAKOR menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan objektif dan transparan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka klarifikasi terbuka diperlukan guna menghindari spekulasi publik. Sebaliknya, apabila terdapat unsur penipuan atau pelanggaran hukum lainnya, tindakan tegas diminta segera dilakukan.
Kasus ini kini menjadi perhatian warga setempat dan menuai perbincangan luas di ruang digital.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam video terkait klarifikasi atas dugaan tersebut.
Sumber : Advokat LSM INAKOR (Azwar, S. ST., SH.)
Penulis : MJ@. 19
Editor Tim Redaksi
