GOWA, SULAWESI SELATAN, 21 Februari 2026 tribunnusantara.net, – Dugaan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang anak berinisial (F) diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh oknum warga berinisial (S) di Desa Panynyangkalan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pada Senin (23/2/2026).
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban. Ayah korban yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian untuk meminta klarifikasi atas dugaan tindakan pemukulan terhadap anaknya.
Mediasi sempat dilakukan di hadapan Kepala Dusun Panynyangkalan, Dg. Naba, serta Bhabinkamtibmas setempat, Bripka H. Abd. Rahman, yang turun ke lokasi setelah menerima laporan dari warga dan aparat dusun. Dalam forum mediasi itu, terduga pelaku (S) mengakui telah menampar korban pada bagian mata sebelah kanan.
Alasan yang disampaikan adalah dugaan pencurian satu pohon pisang yang disebut terjadi sekitar dua pekan sebelumnya. Namun, berdasarkan klarifikasi yang dihimpun, pemilik pohon pisang berinisial (A) menyatakan tidak pernah melaporkan kehilangan maupun menyampaikan keberatan. Bahkan disebutkan bahwa buah pisang yang dimaksud masih mentah dan dalam kondisi rusak.
Tidak ditemukan alat bukti maupun saksi yang menguatkan tuduhan tersebut. Peristiwa yang dituduhkan juga disebut telah berlalu sekitar dua minggu sebelum insiden penamparan terjadi.
Selain tuduhan pencurian pisang, terduga pelaku juga disebut menuding korban mencuri mesin air dan seekor bebek. Tuduhan ini dinilai tidak berdasar karena tanpa saksi maupun bukti pendukung.
Secara hukum, tindakan kekerasan terhadap anak dilarang tegas dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Sementara itu, tuduhan tanpa dasar yang menyerang kehormatan seseorang dapat masuk dalam kategori pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkembangan hukum terbaru juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang menegaskan unsur menyerang kehormatan atau nama baik harus dimaknai sebagai tuduhan lisan yang dimaksudkan agar diketahui umum.
Akibat insiden tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis dan enggan beraktivitas di luar rumah. Secara fisik, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian mata kanan yang sempat memerah pasca tamparan. Korban telah menjalani visum di puskesmas setempat sebagai bagian dari proses pelaporan.
Sejumlah saksi mata menyatakan kesediaan memberikan keterangan apabila perkara ini berlanjut ke ranah hukum. Keluarga korban menegaskan akan menempuh jalur hukum dan berencana melaporkan kasus ini ke UPTD PPA Kabupaten Gowa dengan pendampingan tim Media Group Nusantara.
Kasus ini menjadi sorotan serius di tengah komitmen nasional terhadap perlindungan anak. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, objektif, dan transparan guna memastikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Sumber: Ayah korban (Fendy Syam)
Penulis : Mj@.19
Editor Tim Redaksi
