Nias Barat, ( Tribunnusantara.net) Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat, Ir. Thesa Binsavat, S.T, menyampaikan penjelasan resmi terkait capaian kinerja pemerintah daerah di sektor pendidikan Tahun Anggaran 2025. Pernyataan tersebut disampaikan di ruang kerjanya pada Senin, 26 Februari 2026, sebagai bentuk transparansi publik atas pelaksanaan program pembangunan pendidikan di wilayah Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara.
Secara kelembagaan, pelaksanaan teknis program pembangunan pendidikan berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat. Dalam struktur organisasi perangkat daerah, bidang sarana dan prasarana memiliki mandat untuk merencanakan, mengoordinasikan, serta mengawasi pelaksanaan pembangunan fisik dan pemeliharaan fasilitas pendidikan pada seluruh jenjang satuan pendidikan.
Adapun ruang lingkup kegiatan Tahun Anggaran 2025 mencakup pembangunan Unit Kesehatan Sekolah (UKS), ruang Tata Usaha, pembangunan jamban sekolah, serta pemeliharaan gedung ruang belajar siswa. Program tersebut dilaksanakan secara merata pada delapan kecamatan se-Kabupaten Nias Barat sebagai bagian dari strategi peningkatan standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan.
Dari aspek waktu, seluruh kegiatan tersebut direncanakan dan direalisasikan dalam kurun Tahun Anggaran 2025. Sementara itu, lokasi pelaksanaan (where) tersebar pada satuan pendidikan yang berada di delapan kecamatan dalam wilayah administratif Kabupaten Nias Barat, dengan mempertimbangkan skala prioritas kebutuhan infrastruktur pendidikan.
Dari sisi pelaksana, kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, pihak sekolah sebagai penerima manfaat, serta penyedia jasa konstruksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi lintas sektor dilakukan untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan prinsip akuntabilitas.
Secara substansial, program pembangunan sarana dan prasarana tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan belajar yang sehat, aman, dan representatif. Pembangunan UKS dan jamban mendukung aspek kesehatan dan sanitasi sekolah, sementara pembangunan ruang Tata Usaha serta pemeliharaan ruang belajar bertujuan memperkuat tata kelola administrasi dan kenyamanan proses pembelajaran.
Dalam aspek teknis pelaksanaan, Kabid Sarpras menegaskan bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada kebutuhan riil satuan pendidikan yang bersumber dari data pokok pendidikan (Dapodik). Oleh karena itu, beliau menghimbau seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP agar meningkatkan akurasi dan ketepatan waktu penginputan data Dapodik, karena data tersebut menjadi dasar utama dalam penentuan prioritas dan alokasi pembangunan.
Ir. Thesa Binsavat menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang berbasis data, transparan, dan berorientasi pada mutu. Dengan optimalisasi pendataan serta pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan pembangunan pendidikan di Kabupaten Nias Barat dapat berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan demi peningkatan kualitas sumber daya manusia daerah.
Odal Zai
