Pontianak ( Tribunnusantara.net ), Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) melimpahkan seorang tersangka berinisial M beserta barang bukti berupa rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
( 6/11/2025 ).
“Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan kasus peredaran rokok tanpa pita cukai yang dilakukan pada 11 September di wilayah Pontianak Barat, Kota Pontianak,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, di Pontianak, Antara, Kamis, 6 November.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 594.784 batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp575,9 juta. Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 4 November.
“M disangka melanggar Pasal 54 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai,” ujarnya.
Menurut Beni, modus yang digunakan tersangka adalah mengirim rokok ilegal melalui jasa ekspedisi. Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti di rumahnya.
Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat masih marak dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Karena itu, Bea Cukai terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kami menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk taat hukum dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran cukai,” kata Beni.
Ia menambahkan, pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.
“Selain penindakan hukum, Bea Cukai Kalbagbar juga gencar melakukan kampanye Gempur Rokok Ilegal melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di berbagai daerah di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Rilis : Bea Cukai
Fitri ( Pimpinan Redaksi )
