Tribun Nusantara.net
Jakarta – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara melaporkan dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan ke Kantor Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kamis (13/11/2025).
Dugaan pelanggaran tersebut disinyalir melibatkan salah satu anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX berinisial SAN, yang diduga memiliki kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Ketua LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas, membenarkan pelaporan tersebut.
> “Benar, kami baru saja melaporkan dugaan pelanggaran pertambangan ke Irjen Kementerian ESDM. Dugaan ini melibatkan tiga perusahaan, yakni PT Aneka Niaga Prima, PT Smart Marsindo, dan PT Arumba Jaya Perkasa. Salah satu perusahaan tersebut diketahui beroperasi sejak tahun 2010 di Kabupaten Halmahera Timur,” ungkap Zainal.
Zainal menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan jaminan reklamasi dan pascatambang, yang menjadi temuan Auditoriat IV BPK Pusat serta Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, termasuk soal perolehan izin tanpa melalui mekanisme lelang.
> “Pelanggaran ini bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi dan pascatambang serta menyediakan dana jaminan. Selain itu, PP Nomor 78 Tahun 2010 juga menjadi dasar hukum tentang reklamasi dan pascatambang. UU Minerba juga mengatur larangan menambang tanpa melalui mekanisme lelang,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketiadaan dana jaminan reklamasi akan berdampak buruk terhadap lingkungan pascatambang.
> “Jika tidak ada dana jaminan reklamasi, kondisi lingkungan pascatambang akan rusak secara permanen. Hal ini bisa menciptakan lahan berbahaya, pencemaran air, dan lubang bekas tambang yang berpotensi menimbulkan korban jiwa,” ujar Zainal.
Lebih lanjut, Zainal mengungkapkan bahwa PT Aneka Niaga Prima memiliki luas area 459 hektare dengan nomor izin 540/KEP/336/2012, dan PT Smart Marsindo dengan luas 666,30 hektare (izin 540/KEP/330/2012) beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Sementara itu, PT Arumba Jaya Perkasa dengan luas 1.818,47 hektare (izin 188.45/174.B-545/2010) beroperasi di Halmahera Timur.
> “Ketiga perusahaan tersebut tercantum nama berinisial SAN sebagai direktur di dua perusahaan dan komisaris di satu perusahaan lainnya. Yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai anggota legislatif pusat. Karena itu, kami mendesak Irjen Kementerian ESDM untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang bersangkutan di Maluku Utara,” tambahnya.
Ketua LPP Tipikor Malut itu juga menegaskan bahwa perusahaan tambang yang belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang tidak dapat beroperasi maupun menjual ore nikel.
> “Penempatan dana jaminan ini merupakan syarat mutlak agar perusahaan bertanggung jawab terhadap lingkungan setelah kegiatan penambangan selesai. Tanpa jaminan reklamasi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tidak bisa disetujui, sehingga perusahaan tidak memiliki izin operasional resmi,” jelas Zainal.
Ia menutup pernyataannya dengan mendesak pemerintah agar bertindak tegas.
> “Pemerintah harus menggunakan kewenangannya untuk menindak setiap pelanggaran pertambangan yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” pungkasnya.
Redaksi: Utam Saputra
Editor: St. Aisyah
