Tribunnusantara.net,Kalbar,Pontianak — Dugaan pelanggaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik di Kota Pontianak. SPBU 64.781.06 yang berada di kawasan Pontianak Selatan diduga melayani pengisian jeriken tanpa dokumen rekomendasi resmi dari instansi berwenang. Rekaman warga yang memperlihatkan aktivitas tersebut beredar luas di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
Video yang beredar menunjukkan sejumlah orang membawa jeriken berukuran besar dan mengisinya langsung dari dispenser BBM bersubsidi pada jam-jam sepi. Aksi tersebut diduga dilakukan secara diam-diam ketika aktivitas di SPBU tidak terlalu padat. Warga yang menyaksikan langsung peristiwa itu menduga bahwa pengisian jeriken telah berlangsung berulang kali dan bukan kejadian tunggal.
Beberapa warga sekitar mengaku sudah sering melihat aktivitas serupa dalam beberapa hari terakhir. Mereka menyebut pengisian jeriken biasanya terjadi pada malam hari atau saat kondisi SPBU sedang lengang. Ketiadaan surat rekomendasi resmi yang dibawa para pembeli jeriken semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran distribusi.
Keluhan juga bermunculan dari pengguna BBM harian, terutama pengendara sepeda motor dan mobil pribadi. Mereka mengaku kesulitan mendapatkan Pertalite akibat stok yang cepat habis. Kondisi ini semakin memperburuk antrian panjang dan meningkatkan kekhawatiran akan terjadinya kelangkaan, padahal BBM bersubsidi sangat dibutuhkan masyarakat kecil.
Pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken tanpa izin resmi termasuk pelanggaran serius karena berpotensi memicu penimbunan dan perdagangan ilegal. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan dampak sosial karena mengganggu distribusi tepat sasaran bagi kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Pertamina merespons cepat laporan masyarakat tersebut dengan mengeluarkan pernyataan resmi. Mereka menegaskan bahwa pengisian jeriken hanya diperbolehkan bagi pihak yang memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait. Pertamina juga menyatakan tengah melakukan investigasi lapangan dan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU jika terbukti melanggar.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada SPBU meliputi peringatan tertulis, penghentian pasokan sementara, sanksi administratif, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU). Aturan tersebut selaras dengan berbagai regulasi seperti Perpres No. 191/2014, Peraturan BPH Migas No. 6/2013, dan UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang memberikan ancaman sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pengamat energi menilai praktik ilegal seperti ini biasanya dipicu oleh motif keuntungan tambahan bagi oknum SPBU maupun pembeli. Selain itu, kurangnya pengawasan serta kebutuhan BBM dalam jumlah besar dari pelaku usaha kecil menjadi celah terjadinya penyimpangan. Namun, apapun alasannya, tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan karena merugikan masyarakat luas.
Warga berharap aparat penegak hukum dan Pertamina dapat bertindak cepat untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi kembali normal. Mereka mendesak transparansi hasil investigasi agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM harian.
Hingga kini, SPBU 64.781.06 di Pontianak Selatan masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Pertamina. Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, konsekuensi tegas menanti pihak SPBU maupun para pelaku pembelian jeriken. Masyarakat berharap langkah cepat dapat diambil untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menjamin distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.[AZ]
