Labuha, Halsel, TribunNusantara.net– Penyelenggaraan Turnamen Piala Bupati Cup 2025 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali menuai sorotan tajam. Ketua Panitia sekaligus Kadis Pemuda dan Olahraga Halsel dinilai gagal menegakkan regulasi resmi yang telah ditetapkan dalam proses pendaftaran pemain.
Protes muncul dari beberapa klub peserta setelah ditemukan adanya pemain yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi sesuai Pasal 10 Regulasi Pendaftaran Pemain Turnamen Piala Bupati 2025. Regulasi tersebut mengatur secara ketat ketentuan KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), usia pemain junior dan senior, serta legalitas dokumen yang wajib dilampirkan setiap klub.
Regulasi yang Harusnya Menjadi Pedoman
Dalam aturan resmi, pendaftaran pemain dibuka sejak 13 Agustus hingga 24 September 2024, dengan ketentuan antara lain:
Pemain asal Halsel yang memiliki NIK kabupaten setempat bebas memperkuat tim mana pun dalam wilayah Halsel.
Pemain yang ber-KTP Halsel tetapi memiliki NIK luar daerah hanya sah jika KTP diterbitkan antara 1 Januari–31 Desember 2024.
Klub wajib mendaftarkan maksimal 18 pemain, termasuk 9 pemain junior berusia 17–22 tahun (kelahiran 2003).
Pemain senior berusia 23–35 tahun, dan pemain di atas 35 wajib menyertakan Surat Keterangan Dokter.
Seluruh dokumen—mulai KTP, KK, akta kelahiran hingga pas foto—wajib lengkap dan sesuai persyaratan.
Berdasarkan regulasi, seorang pemain hanya dinyatakan sah jika terdaftar dalam Daftar Kolektif Tim (DKT), dilengkapi dokumen, dan tidak pernah terdaftar di klub lain.
Data Dukcapil Memunculkan Polemik Baru
Surat resmi yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Halsel pada 8 Desember 2025 kian memperkeruh suasana. Surat tersebut memuat data empat pemain yang proses perpindahan data kependudukan (mutasi masuk) terjadi pada Agustus–November 2025, jauh setelah batas pendaftaran yang telah diatur.
Beberapa contoh nama yang tercantum antara lain:
Yusri Juma: Mutasi masuk 26 November 2025
M. Tahir Faroek: Mutasi masuk 06 Agustus 2025
Moh. Bayu Ardiansa: Mutasi masuk 12 Agustus 2025
Temuan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran regulasi pendaftaran yang seharusnya menjadi tanggung jawab ketua panitia dan Dispora sebagai penyelenggara resmi.
Protes Resmi dan Pemanggilan Pandis
Menindaklanjuti laporan protes pada 5 Desember 2025 dari official Desa Laiwui kepada match commissioner, Panitia Disiplin (Pandis) mengeluarkan undangan resmi kepada manajer tim Laiwui dan Hidayat.
Pertemuan dijadwalkan pada:
Minggu, 07 Desember 2025
Pukul 20.30 WIT
Sekretariat Pandis, Kantor BPD Amasing Kota
Ketua Pandis, Junib Kamarullah, menegaskan bahwa pertemuan ini wajib dihadiri karena menyangkut integritas turnamen.
Turnamen Dinilai Tidak Konsisten
Sejumlah pengamat lokal dan masyarakat sepak bola Halsel menilai bahwa panitia seharusnya tegas sejak awal dalam memverifikasi seluruh berkas pemain. Ketidakcermatan dalam mengawasi pendaftaran player, terutama terkait NIK dan mutasi penduduk, dianggap sebagai bentuk kelalaian panitia dan Kadispora.
“Kalau regulasi sudah jelas, tinggal ditegakkan. Ini turnamen resmi tingkat kabupaten, jangan sampai kepercayaan publik hilang,” ujar salah satu penggiat sepak bola Halsel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran pendaftaran pemain tersebut.
Redaksi: U. Saputra
