Paraikatte, Bajeng, Gowa ( tribunnusantara.net ), Pemerintah Desa Paraikatte telah memfasilitasi proses pemecahan sertifikat tanah milik almarhum Nangka Dg. Bunga kepada ahli waris, Saniasa Dg. Kanang, yang berlangsung tertib, resmi, dan transparan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Paraikatte, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, sebagai bagian dari upaya pemerintah desa dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.( 15/12/2025 ).
Objek tanah yang dimohonkan pemecahan merupakan lahan mandiri dan tidak berada dalam kawasan perumahan. Lokasi tanah tersebut telah memiliki akses dan fasilitas umum, khususnya jalan. Fasilitas umum jalan dimaksud telah tersedia dan direncanakan untuk diserahkan kepada pemerintah daerah atau dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum, sebagai wujud dukungan terhadap pembangunan dan kepentingan publik.
Ahli waris, Saniasa Dg. Kanang, menyampaikan bahwa proses pemecahan sertifikat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan keluarga dan menjadi tanggung jawab penuh pihak ahli waris.
“Permohonan pemisahan sertifikat ini kami ajukan sebagai ahli waris dan merupakan tanggung jawab kami sepenuhnya. Proses administrasi di tingkat desa berjalan dengan baik dan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Sebagai kelengkapan administrasi, Pemerintah Desa Paraikatte telah menerbitkan surat keterangan gambar lokasi yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Paraikatte, Zainal Abidin, SE. Dokumen tersebut berfungsi sebagai dasar pendukung administrasi dan penguatan legalitas dalam proses pemecahan sertifikat, sekaligus mencerminkan peran aktif pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik yang tertib, profesional, dan transparan.
Selain itu, Jufri, yang melakukan pengurusan administrasi serta koordinasi dengan BPN Gowa dan pihak notaris, menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Desa Paraikatte.
“Pelayanan yang diberikan sangat baik. Prosesnya jelas, administrasi tertata, dan aparatur desa melayani secara profesional,” ujarnya.
Pemerintah Desa Paraikatte terus berkomitmen membangun sinergi dengan berbagai pihak, termasuk notaris dan instansi terkait, guna menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan selesainya proses pemecahan sertifikat tersebut, Pemerintah Desa Paraikatte berharap penataan administrasi pertanahan di wilayah desa semakin tertib serta menjadi contoh pelayanan publik yang responsif dan profesional dalam pengurusan hak atas tanah bagi masyarakat.
(Humas Desa Paraikatte)
( Mj@.19 )
