Tribun Nusantara.net
TERNATE – Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjerat aparatur sipil negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate, berinisial BY alias Bambang, kini memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Rabu (5/11/2025).
Pelimpahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan oleh Polres Ternate setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan. Proses tersebut dilakukan berdasarkan surat bernomor B/189/XI/2025/Resnarkoba tertanggal 5 November 2025, dan surat Kejari Ternate Nomor B-2900/Q.2.10/Enz.1/10/2025.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebutkan, penyerahan tersangka dilakukan setelah seluruh petunjuk dari Jaksa dinyatakan terpenuhi.
> “Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah semua petunjuk Jaksa dipenuhi. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Ternate,” ujar AKP Umar, Kamis (6/11/2025).
Adapun barang bukti yang turut diserahkan berupa empat sachet ganja kering seberat bruto ±4,82 gram, satu lipatan kertas HVS, satu batang rokok, sebuah tas punggung, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Tersangka BY dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, BY ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Ternate pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 02.15 WIT di kawasan Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan ganja kering yang disimpan tersangka di dalam tas pribadinya.
Tim Redaksi
Editor: St. Aisyah
