Ternate, TribunNusantara.net — Polemik sengketa tanah di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, memasuki fase kritis. Ahli waris Awaluddin Arsyad M syawal kembali buka suara dan mempertanyakan legalitas eksekusi lahan yang disebut mengacu pada putusan Peninjauan Kembali (PK) bernomor 730 PK/Pdt/2001.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi.
> “Dalam wawancara langsung dengan jurnalis media ini, saya tegaskan: PK 730 itu penuh tanda tanya. Salinannya tidak seragam, ada bagian tertutup, bahkan petugas Mahkamah Agung sempat menyebut tidak ada dalam sistem,” ucapnya.
Awaluddin Arsyad M syawal menceritakan pengalaman saat mengkonfirmasi persoalan ini langsung ke Mahkamah Agung di Jakarta.
Ia menyebut, ada perbedaan pernyataan antara petugas MA dan petugas arsip di Pulomas.
> “Awalnya dibilang tidak terdaftar. Dua jam kemudian berubah dibilang ada, tapi tidak bisa ditunjukkan. Lalu diarahkan ke Pulomas, tetapi petugas di sana menyatakan arsip lengkap. Ini membingungkan,” jelasnya.
Ia juga mengungkap, dokumen salinan yang diberikan tidak memiliki stempel resmi dan formatnya dianggap berbeda dari lampiran putusan resmi MA.
Dugaan Pemalsuan & Pungutan
Arsad mengklaim adanya indikasi pelanggaran hukum.
> “Ada dugaan pemalsuan dokumen negara dan pungutan tanpa dasar. Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi dugaan permainan oknum,” tegasnya.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara menjadi acuan dalam laporannya.
Langkah Hukum Ahli Waris
Ahli waris tercatat telah mengambil sejumlah langkah resmi:
Surat Keberatan Administrasi – 18 Juni 2025
Jawaban resmi surat BPN – 14 Juli 2025
Laporan ke Polres, Polda, Kejati & Inspektorat – 14 Oktober 2025
Pelaporan lisan lanjutan kepada penyidik
> “Kami taat hukum. Kami melapor lewat jalur resmi. Ini bukan aksi sepihak, ini perjuangan mempertahankan hak yang sah,” jelas Arsad.
Status Tanah Diduga Tanah Negara
Ia juga menyoroti surat edaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 yang menyebut tanah tersebut berstatus tanah negara sebelum proses legalisasi PTSL.
> “Kalau tanah negara, kenapa eksekusi dilakukan atas klaim sepihak? Bahkan warga diminta biaya? PTSL itu program gratis,” ungkapnya.
Harapan untuk Penegakan Hukum
Arsad meminta pemerintah dan aparat hukum menyelidiki dugaan permainan oknum dalam kasus ini.
> “Kami percaya negara hadir. Kami hanya minta keadilan. Mafia tanah tidak boleh menang,” katanya.
Penutup
Kasus ini kini menjadi sorotan warga. Publik menunggu langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membuka tabir di balik kejanggalan putusan PK 730 yang kini dipertanyakan.
Redaksi: Nasrun
Editor: St. Aisyah
