Tribunnusantara.net, GOWA — Kasus dugaan pencurian handphone yang melibatkan Ibrahim alias Aco di wilayah hukum Polsek Pallangga, Kabupaten Gowa, menyisakan tanda tanya.
Ibrahim sebelumnya diamankan aparat kepolisian setelah adanya laporan salah satu warga terkait kasus pencurian handphone. Usai penangkapan, terlapor sempat menjalani penahanan selama empat hari di Polsek Pallangga.
Namun, setelah penahanan tersebut, korban diketahui datang ke Polsek Pallangga untuk menyampaikan keinginan berdamai dan mencabut laporan polisi. Anehnya, oknum penyidik yang menangani perkara itu justru mempersulit proses pencabutan laporan dengan alasan laporan polisi tidak bisa dicabut begitu saja.
Penyidik yang menangani kasus tersebut, berinisial SA, awalnya terlihat normatif dan menyampaikan bahwa perkara akan diproses sesuai hukum yang berlaku demi penegakan keadilan. Namun, sikap tersebut diduga hanya membuat terlapor merasa tertekan dan takut.Berselang dua hari kemudian, tanpa penjelasan yang jelas terkait prosesnya, Ibrahim alias Aco tiba-tiba dibebaskan pada Sabtu (17/1/2026).
Sejumlah awak media kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Pallangga. Ia membenarkan bahwa terlapor telah dipulangkan.
“Ibrahim alias Aco memang sudah dibebaskan karena melakukan penangguhan, namun tetap diwajibkan melakukan wajib lapor,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pallangga saat dikonfirmasi di halaman Mapolsek Pallangga.
Sementara itu, penyidik berinisial SA memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut pembebasan dilakukan karena adanya perdamaian antara korban dan pelaku.
“Ibrahim alias Aco dibebaskan karena sudah berdamai dan korban telah mencabut laporan,” pungkas SA.
Di tempat terpisah, Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi Lembaga Investigasi Negara menyayangkan langkah kepolisian yang membebaskan terduga pelaku pencurian dengan alasan perdamaian.
Menurutnya, pencurian merupakan delik umum yang penuntutannya menjadi kewenangan negara, bukan semata-mata kehendak korban.
“Kepolisian tidak boleh membebaskan pelaku pencurian hanya karena alasan berdamai. Delik umum tetap dapat diproses secara pidana meskipun korban telah memaafkan pelaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses hukum seharusnya tetap berjalan karena perdamaian antara korban dan pelaku tidak secara otomatis menggugurkan unsur pidana dalam perkara pencurian.
Kasus ini pun menimbulkan sorotan publik terkait konsistensi penegakan hukum dan profesionalisme aparat kepolisian di tingkat sektor.
Sumber : Dilansir dari Media tubarania.com
Editor Tim Redaksi.
