Tribun Nusantara 19 Desember 2025,
Bone — Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5.000.000 pada perkara dugaan penipuan dan penggelapan penjualan sapi senilai Rp61.000.000 mendapat perhatian publik. Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/08/2024/Sulsel/Res Bone/Sek Tellu Siattinge, tertanggal 28 Februari 2024, yang ditangani oleh Polsek Tellu Siattinge, Polres Bone. Laporan itu diajukan oleh Darma selaku pelapor.
Pelapor Dumas mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP) Nomor B/1.1/XII/2025, tertanggal 19 Desember 2025, terkait pengaduan yang disampaikan kepada jajaran Propam Polres Bone.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan, ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum penyidik. Dugaan pelanggaran itu merujuk pada:
* Pasal 4 huruf (d): kewajiban melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab;
* Pasal 6 huruf (w): larangan melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi; sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menanggapi perkembangan tersebut, LSM INAKOR Sulawesi Selatan menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas jajaran Paminal Polres Bone dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Direktur Investigasi INAKOR Sulsel, Asywar, S.ST., S.H., menilai respons Paminal Polres Bone mencerminkan komitmen institusi Polri dalam menjaga disiplin internal dan kepercayaan publik.
“Aspek yang kami apresiasi adalah respons yang sangat cepat. Dalam hitungan hari, laporan Dumas sudah ditindaklanjuti secara profesional, sebagaimana dibuktikan dengan SP2HP yang kami terima,” ujar Asywar, Jumat (19/12/2025).
Apresiasi juga disampaikan kepada Kasipropam Polres Bone AKP Muhammad Ali AR, S.H., M.M. serta Kanit Paminal Polres Bone IPDA Andi Sulaeman, S.H., yang dinilai sigap dan terbuka dalam proses penanganan laporan.
Hal senada disampaikan Asri, Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel. Ia menilai sikap terbuka dan profesional Paminal Polres Bone patut menjadi contoh dalam pelayanan pengaduan masyarakat.
“Sejak laporan kami masuk, kami disambut dengan sikap yang terbuka, ramah, dan penuh rasa hormat. Setiap kali kami menanyakan perkembangan penanganan perkara, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon, respons yang diberikan sangat profesional,” kata Asri.
Menurut Asri, Paminal Polres Bone menunjukkan transparansi sejak tahap penerimaan laporan, penyampaian perkembangan perkara, fasilitasi mediasi, hingga pelimpahan berkas ke Propam Polres Bone untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Inilah yang diharapkan masyarakat ketika menyampaikan Dumas, yakni pelayanan yang baik, keterbukaan informasi, serta jaminan perlindungan dan keadilan,” ujarnya.
Langkah cepat Paminal Polres Bone tersebut dinilai sejalan dengan upaya Polri dalam memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Sumber: Ketua DPW INAKOR (Asri)
Editor: Tim Redaksi
