Tribunnusantara.net,Kalbar,Pontianak – Polemik pembangunan menara telekomunikasi milik Indosat di Gang Bersama 2, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, kembali memanas. Setelah sempat mereda usai pertemuan antara warga, pengurus RT, dan pihak kontraktor, kini konflik mencuat lagi lantaran salah satu poin krusial dalam kesepakatan bersama diduga diabaikan.
Pembangunan menara yang sebelumnya menuai penolakan keras warga ini sempat viral dan berujung pada kesepakatan tertulis yang memuat tiga poin utama. Namun, dari ketiga poin tersebut, poin kedua justru menjadi sorotan tajam.
Dalam kesepakatan itu secara tegas disebutkan bahwa:
“Seluruh bahan material, tiang, serta perlengkapan pembangunan harus segera diangkat dari lokasi dalam waktu tiga hari.”
Faktanya, hingga tenggat waktu berlalu, material pembangunan masih tampak berada di lokasi. Kondisi ini memicu kekecewaan dan kecurigaan warga, yang mempertanyakan keseriusan kontraktor dalam mematuhi komitmen yang telah disepakati bersama.

Warga Pertanyakan Pembiaran Aparat
Sy. Rosnah, salah satu warga yang sejak awal konsisten menolak pembangunan menara tersebut, menyatakan kekecewaannya secara terbuka. Ia menilai, pelanggaran terhadap kesepakatan resmi seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH).
“Kesepakatan sudah jelas, izinnya juga belum lengkap. Tapi kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan? Jangan sampai ada kesan pembiaran. Ini bisa memicu gesekan dan komplik di tengah masyarakat,” tegas Rosnah.
Menurutnya, persoalan ini bukan lagi sekadar perbedaan pandangan antara warga dan kontraktor, melainkan sudah menyangkut kepatuhan terhadap hukum serta rasa aman masyarakat. Ia mengingatkan, lambannya penanganan justru berpotensi memicu konflik horizontal jika terus dibiarkan.
Tujuh Instansi Disurati, Respons Nihil
Sebagai bentuk keseriusan, warga mengaku telah menempuh jalur resmi dan prosedural. Surat keberatan dan laporan telah dilayangkan ke tujuh instansi terkait, yakni:
1. Wali Kota Pontianak
2. Camat Pontianak Barat
3. Lurah Sungai Jawi Dalam
4. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak
5. Dinas Lingkungan Hidup
6. Polresta Pontianak
7. Ketua DPRD Kota Pontianak
Surat tersebut berisi keberatan warga atas pembangunan menara yang dinilai belum memenuhi kelengkapan perizinan, serta permintaan agar aktivitas pembangunan dihentikan dan material segera diangkut sesuai kesepakatan.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum satu pun instansi memberikan tanggapan resmi. Tidak ada klarifikasi, pernyataan sikap, maupun langkah konkret di lapangan.
Warga Minta Aturan Ditegakkan, Bukan Sekadar Janji
Kondisi ini membuat kekhawatiran warga semakin meningkat. Mereka menegaskan tidak bermaksud mencari keributan, melainkan meminta penegakan aturan yang adil dan konsisten.
Warga menilai, kesepakatan yang telah ditandatangani seharusnya dijalankan secara utuh, bukan hanya formalitas untuk meredam gejolak sesaat. Jika kontraktor tidak mampu mematuhi komitmen tersebut, warga mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk segera turun tangan.
“Kami hanya ingin aturan ditegakkan. Jangan sampai ketidakjelasan ini memicu konflik yang lebih besar,” ujar salah satu warga.
Warga Gang Bersama 2 berharap aparat dan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Mereka meminta tindakan tegas dilakukan sebelum ketegangan di lapangan berkembang menjadi persoalan yang lebih luas dan sulit dikendalikan.[AZ]
