JAKARTA, tribunnusantara.id – Ketua Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia, HM Jusuf Rizal, SH, memastikan akan melaporkan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Juswandi Cs, ke pihak kepolisian terkait dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks), provokasi, hingga tindakan diskriminatif terhadap pekerja dan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan.
Pernyataan itu disampaikan Jusuf Rizal kepada media di Jakarta, sekaligus mengumumkan rencana aksi demonstrasi ke Kantor Pusat APBMI dalam waktu dekat.
Menurut Jusuf Rizal, konflik antara pihaknya dan APBMI bukan persoalan baru. Ia menilai terdapat upaya sistematis untuk mendiskreditkan Koperasi TKBM Pelabuhan dengan narasi seolah-olah ingin memonopoli kegiatan di pelabuhan.
“Awalnya kami berusaha mencari solusi atas tindakan diskriminatif APBMI dan mengabaikan penyebaran informasi bohong Juswandi Cs. Namun mereka justru semakin melecehkan pekerja. Karena itu aliansi bergerak,” tegas Jusuf Rizal yang juga dikenal sebagai Relawan Prabowo Subianto.
Persoalan mencuat ketika APBMI disebut melarang pekerja dan buruh TKBM bekerja di unit floating crane. Padahal, menurut Jusuf Rizal, para pekerja telah mengantongi sertifikasi kompetensi resmi sesuai ketentuan pemerintah.
Ia menegaskan Koperasi TKBM telah berdiri sejak lama dan pada tahun 1985 memperoleh perlindungan melalui SKB Tiga Kementerian (Tenaga Kerja, Perhubungan, dan Koperasi).
Sebaliknya, Jusuf Rizal menuding APBMI justru berupaya memonopoli kegiatan bongkar muat dan membatasi akses kerja buruh TKBM di lapangan.
“Masak pekerja bersertifikat kompetensi tidak boleh bekerja di floating crane? Itu namanya melecehkan kebijakan pemerintah. Kami menduga ada kepentingan lain, termasuk membuka ruang bagi tenaga kerja asing,” ujarnya.
Sebelumnya, Jusuf Rizal mengaku telah memimpin aksi demonstrasi di Pelabuhan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, hingga ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta.
Menurutnya, hasil komunikasi dengan pemerintah menyepakati bahwa pekerja TKBM tetap diperbolehkan bekerja di floating crane. Namun dalam implementasinya, ia menuding APBMI masih terus melakukan gangguan dan pembatasan di lapangan.
Jusuf Rizal menyatakan tim hukum dari LBH LSM LIRA tengah menyiapkan dokumen dan bukti untuk dilaporkan ke Mabes Polri. Laporan itu mencakup dugaan penyebaran hoaks melalui pernyataan media, surat-surat resmi ke kementerian, hingga dugaan diskriminasi dan pelecehan terhadap sertifikat kompetensi pekerja.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan investigasi internal dan menduga adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan tarif jasa APBMI kepada mitra kerja dan pemerintah.
“Kami menduga ada persoalan transparansi tarif dan kewajiban pajak. Ini akan kami dalami. Pekerja dan buruh TKBM siap ramai-ramai ikut melapor ke Mabes Polri,” tegasnya.
Berdasarkan catatan redaksi, Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia terdiri dari sejumlah organisasi, antara lain:
* Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)
* Koperasi TKBM Pelabuhan
* SBSI 92
* Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI)
* Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI)
Hingga berita ini diturunkan, pihak APBMI belum memberikan tanggapan resmi atas rencana pelaporan tersebut.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau dan tribunnusantara.id akan menghadirkan pembaruan informasi selanjutnya.
Penulis : MJ@ 19
Editor : Tim Redaksi
