Trubun Nusantara.Net
TERNATE — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate kembali dilanjutkan dan akan memasuki agenda pembelaan pada 17 November 2025 mendatang. Sidang tersebut akan berlanjut dengan mendengarkan pembelaan tertulis dari tim kuasa hukum kedua terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa Yunus, M. Bahtiar Husni, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan nota pembelaan sebagai respons atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
> “Sebagaimana tuntutan yang dibacakan oleh JPU terhadap klien kami, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Itu sudah kami sampaikan dalam persidangan, dan majelis memberikan waktu dua minggu untuk penyusunan,” ujarnya.
Bahtiar menegaskan bahwa terdapat sejumlah poin penting yang menurutnya perlu menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
> “Ada beberapa hal yang seharusnya dinilai secara objektif oleh majelis hakim. Poin-poin itu akan kami uraikan dalam nota pembelaan nantinya,” jelasnya.
Sebagai informasi, kedua terdakwa—mantan Ketua KONI Kota Ternate dan mantan bendaharanya—ditahan sejak Senin, 14 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran KONI Kota Ternate senilai sekitar Rp7,2 miliar untuk kegiatan cabang olahraga tahun anggaran 2018–2019. Berdasarkan hasil audit yang diterima Kejaksaan pada 27 Maret 2025, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp801 juta. Kedua terdakwa kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2025.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda penyampaian pembelaan tertulis dari masing-masing kuasa hukum para terdakwa.
Tim Redaksi
Editor : St. Aisyah
