GOWA,( tribunnusantara.net )
Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) resmi berlaku secara nasional. Regulasi ini membawa perubahan signifikan dalam sistem penegakan hukum, terutama dalam memperkuat hak masyarakat sebagai pelapor.
KUHAP Baru menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sekaligus menutup celah praktik pembiaran laporan pidana yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat di sejumlah daerah.
Dalam ketentuan terbaru, penyidik tidak dibenarkan mengabaikan laporan tanpa alasan hukum yang sah. Bahkan, penyidik dapat diadukan apabila dengan sengaja tidak menindaklanjuti laporan masyarakat.
Salah satu penguatan utama dalam KUHAP Baru adalah hak pelapor atas SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, yang wajib diberikan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban proses hukum.
Langkah Hukum Jika Laporan Polisi Mandek.Pelapor kini memiliki sejumlah mekanisme hukum, antara lain:
Meminta SP2HP secara tertulis kepada penyidik atau SPKT.Mengajukan pengaduan kepada Kapolres selaku atasan penyidik, dengan tembusan Propam.Melapor melalui Dumas Presisi secara daring jika terdapat dugaan kelalaian.Mengadu ke Wasidik untuk pengawasan dan evaluasi penyidikan.Mengajukan praperadilan, apabila terbit SP3 yang dinilai tidak sah.
Meski KUHAP Baru tidak mengatur batas waktu penyidikan secara kaku, penanganan perkara wajib dilakukan segera setelah laporan diterima. Pelapor juga disarankan menyimpan salinan Laporan Polisi (LP) sebagai dasar administrasi dan hukum.
Jika upaya internal tidak membuahkan hasil, masyarakat dapat melapor ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atau berkonsultasi dengan penasihat hukum.
Penulis : Mj@.19
Editor TIM Redaksi.
