Nias Barat, ( Tribunnusantara.net) Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 mengguncang Desa Lahagu, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara. Penjabat (Pj.) Kepala Desa berinisial ML menjadi sorotan setelah dituding melakukan manipulasi laporan realisasi APBDes yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.
Polemik ini kian menguat seiring ketidakhadirannya dalam sejumlah agenda mediasi yang difasilitasi pihak kecamatan. Isu tersebut mencuat setelah warga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menemukan dugaan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi di lapangan. Sejumlah item anggaran yang dilaporkan terealisasi dipertanyakan keberadaannya, termasuk penyertaan modal desa, dukungan modal BUMDes, program ketahanan pangan, hingga pemeliharaan jalan desa.
Keresahan warga semakin meluas karena tidak adanya penjelasan terbuka terkait rincian pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DD dan Alokasi Dana Desa (ADD). Minimnya transparansi dinilai memperbesar ruang spekulasi serta memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Persoalan ini mulai ramai diperbincangkan publik pada Jumat (27/02/2026) setelah laporan masyarakat dihimpun dan beredar luas. Desa Lahagu yang sebelumnya relatif kondusif kini berada dalam sorotan tingkat kabupaten, mengingat dana yang dipermasalahkan menyangkut ratusan juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Secara regulasi, pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menegaskan kewajiban kepala desa menjalankan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel. Jika terdapat unsur penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara, maka dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Camat Mandrehe Utara disebut telah melakukan langkah administratif berupa monitoring serta memfasilitasi mediasi antara Pj. Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD. Namun, proses klarifikasi belum berjalan optimal karena Pj. Kepala Desa beberapa kali tidak menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sehingga dialog substantif belum tercapai.
Menanggapi tudingan tersebut, ML membantah adanya penyimpangan. Ia menyatakan dana ketahanan pangan dan penambahan modal BUMDes telah ditransfer ke rekening BUMDes. Ia juga menjelaskan adanya pemangkasan anggaran non-earmark serta menyebut masih terdapat sisa saldo ratusan juta rupiah dalam kas desa. Selain itu, ia menegaskan bahwa pada tahun berjalan tidak terdapat kegiatan fisik pembangunan infrastruktur.
Meski demikian, desakan publik terus menguat agar Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Inspektorat dan dinas terkait segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Masyarakat berharap adanya pemeriksaan independen dan keterbukaan dokumen pertanggungjawaban agar polemik ini dapat diselesaikan secara objektif. Kini, publik menunggu langkah tegas aparat pengawas untuk memastikan apakah dugaan ini hanya kesalahpahaman administratif atau benar terdapat pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan negara.
Odal Zai
