MAKASSAR, tribunnusantara.net, 10 Februari 2026 — Kasus dugaan penjualan produk Energen Nutrition milik PT Mayora Nutrition yang telah melewati masa kedaluwarsa di Makassar kian memanas. Setelah beberapa kali agenda mediasi dan negosiasi dikabarkan tertunda tanpa kejelasan, pihak korban melalui kuasa hukumnya memastikan akan melayangkan surat somasi resmi kepada Toko Ikram selaku penjual serta PT Mayora sebagai produsen.
Produk Energen yang dijual di Toko Ikram, berlokasi di Jalan Poros Cendrawasih, depan Pasar Pamous, diketahui telah melewati tanggal kedaluwarsa Desember 2025. Konsumen yang mengonsumsi produk tersebut dilaporkan mengalami keracunan.
Kuasa hukum korban menilai, peredaran pangan kedaluwarsa merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menghasilkan, menyimpan, mendistribusikan, maupun memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1).
Sebelum kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, pemilik Toko Ikram disebut sempat menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret. Pihak toko berdalih produk tersebut merupakan barang titipan.
Selain dugaan pelanggaran UU Pangan, kasus ini juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Etiket Pangan Olahan. Pasal 15 ayat (1) huruf g mewajibkan pencantuman tanggal kedaluwarsa pada label produk. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 32.
Kuasa hukum korban menilai insiden ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi dan peredaran produk pangan, baik di tingkat penjual maupun produsen dan distributor. Korban bersama tim hukum serta sejumlah lembaga terkait kini melakukan koordinasi guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, mediasi sempat direncanakan dengan melibatkan pihak Toko Ikram, Binmas Polsek Mamajang, dan kuasa hukum korban. Namun agenda tersebut berulang kali tertunda.
Pihak korban menegaskan akan menuntut transparansi penuh serta pertanggungjawaban hukum dari seluruh pihak yang terlibat. Kasus ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang (Pasal 4 ayat 1), serta mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur (Pasal 19 ayat 1). Apabila terbukti menimbulkan kerugian, pelaku usaha dapat dimintakan ganti rugi sesuai Pasal 45 ayat (1) UU tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Mayora maupun pihak manajemen Toko Ikram terkait rencana somasi tersebut.
Sumber: EDY / Arifin Sul Sel
Penulis : MJ@ 19
Editor: Tim Redaksi
