HALSEL , TribunNusantara.net – Citra Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Keuangan, Rustam Hamid, diduga kerap melakukan pesta minuman keras di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Labuha.
Informasi yang dihimpun, peristiwa terbaru terjadi pada Kamis malam (16/10/2025) di THM Cave Hox. Rustam Hamid disebut-sebut terlihat sedang menenggak minuman beralkohol bersama beberapa rekannya, didampingi sejumlah wanita penghibur.
Perilaku tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan. Praktisi hukum Bambang Joisangadji, S.H., menilai tindakan itu mencoreng nama baik instansi dan melanggar kode etik ASN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
> “Ini jelas perilaku tidak pantas dan mencoreng marwah ASN. Dalam PP 94/2021, ASN wajib menjaga kehormatan pemerintah dan menjauhi perbuatan tercela,” tegas Bambang.
Bambang menjelaskan, Pasal 3 huruf f PP 94/2021 menegaskan setiap ASN wajib menjaga sikap dan tidak melakukan tindakan yang merendahkan kehormatan negara atau pemerintah. Selain itu, Pasal 5 huruf a dan b mengharuskan ASN menaati aturan serta menjalankan kebijakan pimpinan, termasuk instruksi Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba yang sebelumnya telah melarang ASN berkegiatan negatif di THM atau mengonsumsi miras.
Namun, larangan tersebut dinilai tidak berjalan efektif lantaran minim pengawasan dan sanksi nyata.
> “Instruksi bupati harus diikuti tindakan tegas. Jangan hanya himbauan tanpa tindak lanjut,” tambah Bambang.
Sudah Bukan Kali Pertama
Nama Rustam Hamid disebut bukan kali pertama terseret dugaan pesta miras. Sumber internal Pemda yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, Rustam sudah beberapa kali terlihat dalam kondisi mabuk di sejumlah THM di Labuha dalam beberapa bulan terakhir.
> “Dia sering terlihat mabuk di THM. Padahal Bupati sudah tegas melarang ASN berbuat seperti itu,” ujar sumber tersebut, Kamis (23/10/2025).
Desakan Sanksi Tegas
Dengan berulangnya laporan terkait perilaku tak terpuji tersebut, publik meminta pemerintah daerah, khususnya Bupati Halsel dan Dinas Keuangan, untuk mengambil sikap dan memberikan sanksi etik sesuai aturan yang berlaku.
Bambang menegaskan bahwa ketegasan pimpinan adalah kunci menjaga marwah pemerintahan.
> “Jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi penegakan disiplin ASN di Halsel,” tutupnya.
Catatan: Dugaan ini masih perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang. Pemerintah daerah diharapkan memberikan klarifikasi dan memastikan proses sesuai ketentuan hukum dan disiplin ASN.
Redaksi: Utam Saputra
Editor: St Aisyah
