Nias Barat, ( Tribunnusantara.net ) Penjabat (Pj) Kepala Desa Lahagu, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Martinus Lase, membantah tudingan intimidasi terhadap wartawan serta dugaan penghalangan keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025.
Tudingan muncul melalui rilis media yang menyebut adanya sikap arogan dan intimidatif saat proses konfirmasi terkait penggunaan anggaran desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Pihak yang menjadi sorotan adalah Pj Kepala Desa Lahagu, Martinus Lase, sementara pihak lain yang disebut dalam polemik ini adalah sejumlah wartawan yang melakukan konfirmasi.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan terkait pengelolaan DD/ADD 2025 di Desa Lahagu, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat.
Menurut Martinus, tudingan intimidasi berawal dari komunikasi melalui pesan WhatsApp dalam proses konfirmasi. Ia menegaskan tidak pernah ada pertemuan langsung dengan wartawan, sehingga tuduhan intimidasi dinilai tidak memiliki dasar faktual. “Kami tidak pernah bertemu secara langsung dalam proses konfirmasi tersebut,” ujarnya.
Terkait isu Rencana Anggaran Biaya (RAB) disebut sebagai dokumen rahasia, Martinus menjelaskan bahwa saat konfirmasi dilakukan, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pemerintah desa masih dalam tahap penyusunan.
Ia menyebut kehati-hatian dalam menyampaikan dokumen yang belum final merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas agar informasi yang dipublikasikan telah terverifikasi.
Ia juga menekankan adanya mekanisme dan hierarki pemerintahan desa yang harus dihormati dalam distribusi dokumen resmi.
Martinus membantah telah menutup akses informasi. Dalam percakapan yang beredar, ia mengaku telah memberikan penjelasan teknis mengenai kondisi anggaran desa, termasuk adanya pemotongan anggaran non-earmarked Tahun Anggaran 2025.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmennya terhadap transparansi pengelolaan DD dan ADD sesuai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) yang telah ditetapkan. Ia menyatakan terbuka terhadap setiap konfirmasi sepanjang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai penutup, Martinus mengingatkan pentingnya prinsip keberimbangan dalam pemberitaan agar tidak menimbulkan persepsi sepihak di tengah masyarakat. Ia berharap hubungan antara pemerintah desa dan pers tetap berjalan secara profesional dan konstruktif.
( Odaligo zai )
