Makassar, tribunnusantara.net | 07 Februari 2026 Kasus dugaan peredaran produk pangan kedaluwarsa di Toko Kios Ikram, Makassar, memasuki babak krusial. Upaya mediasi yang sebelumnya dijanjikan pihak toko resmi dinyatakan buntu, setelah pemilik usaha tidak hadir dan tidak menunjukkan itikad pertanggungjawaban. Keluarga korban kini bersiap menempuh jalur hukum.
Peristiwa ini bermula pada 03 Februari 2026, saat korban berinisial IR, warga Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, mengalami muntah hebat, pusing, gangguan penglihatan, kelelahan ekstrem, hingga detak jantung tidak normal disertai demam tinggi, usai mengonsumsi minuman sereal merek Energen yang dibeli di kios tersebut.
Belakangan diketahui, produk yang dikonsumsi korban telah melewati masa kedaluwarsa sejak Desember 2025.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Patologi Klinik RS Hikmah Makassar menyatakan korban mengalami keracunan minuman, dengan dampak serius terhadap kondisi kesehatan hingga kehilangan kemampuan beraktivitas normal dan mencari nafkah.
Sebelumnya, pemilik Toko Kios Ikram sempat menjanjikan penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta pertemuan di RS Hikmah Makassar, Jalan Yosef Latumahina No.1, Kecamatan Ujung Pandang. Namun, janji tersebut tidak ditepati.
Alih-alih hadir, pemilik toko justru diwakili oleh pihak yang mengaku sebagai keluarga, serta menyebut diri sebagai oknum anggota Brimob dari Asrama Pa’baeng-Baeng.
“Kami meminta kehadiran langsung pemilik toko untuk bertanggung jawab secara moral dan materiil. Kehadiran pihak perantara dari unsur oknum aparat yang tidak relevan justru mengaburkan substansi persoalan,” tegas perwakilan keluarga korban.
Keluarga korban menegaskan tidak akan tinggal diam dan dalam waktu dekat akan melaporkan pemilik toko ke aparat penegak hukum. Penjualan produk kedaluwarsa merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Selain langkah hukum, keluarga korban juga akan melakukan klarifikasi resmi kepada produsen PT Mayora Nutrition, guna memastikan sistem pengawasan distribusi produk di wilayah Makassar berjalan optimal dan tidak kembali memakan korban.
“Langkah ini kami ambil demi keadilan dan perlindungan hak konsumen. Kami tidak ingin kejadian serupa terulang dan membahayakan masyarakat,” tutup keluarga korban.(*)
Sumber : Sorotanpublik,com
Tim investigasi
Penulis : MJ@ 199
Editor : Tim Redaksi
