MAKASSAR (,tribunnusantara.net ) Puluhan mahasiswa bersama para korban dugaan penipuan dan penggelapan emas menggelar aksi seruan di Kota Makassar. Mereka mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera menindaklanjuti laporan kasus yang dilaporkan sejak tahun 2024 namun dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Empat orang korban, masing-masing Hj Erni, Andi Ernia, Ibu Ira, dan Hj Ani, didampingi kuasa hukum Irwan Tompo, SH, serta massa dari organisasi yang menamakan diri Lembaga Pergerakan Mahasiswa, menyuarakan tuntutan keadilan atas dugaan penipuan emas dengan nilai kerugian mencapai Rp850 juta.
Aksi tersebut dipimpin oleh Agung, selaku Jenderal Lapangan, yang menyampaikan empat tuntutan utama kepada aparat penegak hukum. Massa mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera mencopot Kasat Reskrim dan mengevaluasi jajarannya, yang dinilai tidak mampu menuntaskan laporan tindak pidana tersebut.
Selain itu, para korban meminta dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap penyidik yang menangani perkara, karena diduga adanya kelalaian dan kurangnya profesionalisme. Mereka menilai proses hukum berjalan lamban dan tidak transparan.
Tuntutan lainnya adalah penetapan status hukum yang jelas terhadap terlapor, dengan menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi. Langkah ini dinilai penting agar hukum tidak tebang pilih dan memberi kepastian bagi korban.Para korban juga menegaskan perlunya kepastian hukum yang adil dan tanpa diskriminasi, serta perlindungan hukum yang setara bagi seluruh masyarakat.
Kuasa hukum korban, Irwan Tompo, SH, menyatakan pihaknya telah berulang kali berupaya mendorong percepatan proses hukum. Namun hingga kini, belum ada respons yang memuaskan dari kepolisian.
“Korban sudah menunggu terlalu lama. Kerugian yang dialami sangat besar dan berdampak serius. Kami berharap Kapolrestabes Makassar segera mengambil langkah konkret,” tegas Irwan.
Sementara itu, perwakilan Lembaga Pergerakan Mahasiswa menegaskan kehadiran mahasiswa dalam aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mengawal keadilan.
“Mahasiswa hadir untuk memastikan hukum benar-benar berpihak pada rakyat, terutama kepada mereka yang haknya terabaikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolrestabes Makassar belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan para korban dan mahasiswa. Publik berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius agar proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan berkeadilan.
( Arifin Sulsel )
