
TERNATE, TribunNusantara.net — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa ritual sauna rempah tradisional Bakera dari Maluku Utara kini telah tercatat sebagai pengetahuan tradisional yang dilindungi negara.
Bakera merupakan ritual uap tradisional yang umumnya dilakukan sebagai terapi kesehatan, terutama bagi perempuan setelah melahirkan. Prosesnya menggunakan rebusan rempah-rempah seperti daun cengkeh, pala, daun pepaya, kayu manis, serai, dan sirih, yang uapnya dialirkan ke tubuh untuk memberikan efek relaksasi dan pemulihan.
Budi menjelaskan bahwa berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Bakera telah resmi didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam kategori pengetahuan tradisional masyarakat Maluku Utara.
“Bakera termasuk kekayaan intelektual komunal yang telah mendapat perlindungan. Tujuannya untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemilik tradisi ini,” ujar Budi, Minggu (2/11/2025).
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, komunitas adat, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus mendata dan melestarikan kekayaan budaya lokal. Termasuk di dalamnya pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, serta indikasi geografis yang menjadi identitas daerah.
“Pengetahuan tradisional merupakan hasil cipta masyarakat yang diwariskan turun-temurun. Karena itu, perlindungan ini penting agar budaya kita tetap lestari, diakui, dan bernilai,” tambahnya.
Redaksi
