MAKASSAR, — Ketukan hukum kembali menggema di Jalan Veteran Selatan, Kota Makassar. Kamis pagi, 18 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 Wita, Pengadilan Agama Makassar melaksanakan sita eksekusi terhadap sebuah ruko yang selama ini digunakan sebagai kantor CV Aditya Inti Pratama.
Eksekusi ini bukan sekadar sengketa aset, melainkan menyangkut pemenuhan hak anak yang hingga kini tidak dijalankan, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sita eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Panitera Pengadilan Agama Makassar, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Makassar tertanggal 2 Desember 2025, dalam perkara Nomor 06/Pdt.Eks/2025/PA.Mks.
Untuk mengamankan jalannya eksekusi, personel gabungan dari TNI, Polri, serta unsur pemerintah setempat dikerahkan di lokasi. Sejumlah warga tampak menyaksikan proses tersebut, namun secara umum situasi berlangsung aman dan terkendali.
Kuasa hukum dari kedua belah pihak hadir dan mengikuti seluruh rangkaian proses, mulai dari pembacaan penetapan hingga penandaan objek sita eksekusi.
Eksekusi ini diajukan oleh Deby Indriyani binti Burhanuddin melalui kuasa hukumnya, Advokat Senior Ridwan Saleh, SH, dari Peradin, terhadap mantan suaminya, Ilham Iskandar bin Ilyas Iskandar, selaku Termohon Eksekusi.
Menurut Ridwan Saleh, sita eksekusi dilakukan karena kewajiban pembayaran hak anak yang dibebankan kepada Termohon tidak pernah dipenuhi, meskipun telah diperintahkan secara tegas oleh pengadilan.
“Ini bukan soal ruko semata, tetapi soal hak anak yang wajib dipenuhi. Negara hadir untuk memastikan putusan pengadilan dijalankan,” ujar Ridwan Saleh di lokasi eksekusi.
Sita jaminan ini menjadi langkah awal sebelum objek sengketa dilelang secara terbuka guna memenuhi hak Pemohon Eksekusi.
Ketegangan sempat terjadi usai pembacaan penetapan. Kuasa hukum Termohon Eksekusi, Isra, SH, MH, menyampaikan keberatan dan berupaya memberikan penjelasan. Namun, pihak Pemohon menilai keberatan tersebut tidak berdasar karena surat kuasa khusus tidak dapat ditunjukkan di tempat.
Perdebatan singkat terjadi di hadapan Tim Eksekusi. Pihak Termohon meminta agar Termohon Eksekusi dihadirkan untuk mengonfirmasi kewenangan kuasa hukum, sementara pihak Pemohon menegaskan bahwa kehadiran Termohon tidak memengaruhi keabsahan eksekusi.
Situasi sempat memanas, namun aparat keamanan dengan sigap memastikan kondisi tetap kondusif hingga proses eksekusi dinyatakan selesai.
Setelah penetapan dibacakan dan sita dinyatakan sah, Tim Eksekusi menutup rangkaian kegiatan. Kuasa hukum Pemohon pun meninggalkan lokasi, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak dapat dihentikan oleh keberatan yang disampaikan di tempat.
Pelaksanaan sita eksekusi ini menegaskan sikap Pengadilan Agama Makassar bahwa setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan sekadar formalitas, melainkan perintah hukum yang wajib dijalankan.
Melalui langkah ini, Pengadilan Agama Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, serta melindungi hak anak, sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa hukum benar-benar hadir dan bekerja hingga ke lapangan.(*)
Sumber : AV87@.NR
Penulis : Mj@.19
Editor : Tim Redaksi
