Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang pelaku diamankan dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram (Kg) yang diperkirakan bernilai hingga Rp10 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam rilis yang digelar pada Selasa (17/3/2026) pukul 11.00 Wita. Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Ahmad Yani, poros Kalimantan Timur–Kalimantan Utara.

Pelaku berinisial SS alias WWN (30) ditangkap saat membawa sabu menggunakan mobil bernomor polisi KT 1379 FZ. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang masing-masing memiliki berat 1 kilogram. Barang haram tersebut disimpan di bagian pintu kanan dan kiri mobil bagian belakang.

“Barang bukti disembunyikan pelaku di dalam pintu kendaraan, tepatnya di sisi kanan dan kiri bagian belakang,” ujar AKBP Ridho Tri Putranto.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mengambil mobil yang telah berisi sabu di Desa Wonomulyo, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Pelaku kemudian membawa kendaraan tersebut dengan tujuan Samarinda. Namun, di tengah perjalanan, pelaku yang telah menjadi target operasi berhasil diamankan oleh petugas gabungan Polres Berau dan Bulungan.
“Pelaku sempat mengelak, tetapi setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar,” jelasnya.
Pengembangan kasus mengungkap bahwa pelaku telah tiga kali melakukan pengiriman sabu. Pada pengiriman pertama di November 2025, pelaku membawa sekitar 3 kilogram sabu ke Makassar. Sementara untuk pengiriman kedua, pelaku mengaku tidak mengingat jumlahnya, dan pada aksi ketiga berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
“Semua barang diambil dari lokasi yang sama, yakni di Desa Wonomulyo. Pelaku hanya bertugas membawa kendaraan yang sudah berisi narkotika,” tambahnya.
Motif pelaku melakukan aksinya diduga karena faktor ekonomi. Hingga saat ini, pelaku masih enggan mengungkapkan besaran upah yang diterimanya. Namun, pihak kepolisian telah mengantongi satu nama yang diduga sebagai bandar berinisial MAN yang memerintahkan pelaku.
“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati,” tandasnya.
Sumber : Humas Polres Berau
Penulis: Kamiluddin
Editor : Tim Redaksi
