Labuha, TribunNusantara.net – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan bersama Babinsa dan Danpos setempat rutin menggelar razia penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Obi, khususnya di Desa Kawasi.
Razia tersebut merupakan bagian dari operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait prostitusi dan peredaran minuman keras (miras). Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Halmahera Selatan, Irvan Zam Zam, pada Minggu (21/12/2025).
Irvan mengatakan, intensifikasi razia dilakukan karena perayaan Natal dan Tahun Baru tinggal beberapa hari lagi. Upaya ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat selama momentum Nataru.
“Menjelang Nataru, kami meningkatkan kegiatan razia untuk mengantisipasi penyakit masyarakat. Sasaran utama razia meliputi kafe dan penginapan yang berada di Desa Kawasi,” ujar Irvan.
Dalam razia tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 43 pasangan bukan suami istri yang ditemukan berada di sejumlah penginapan. Seluruh pasangan tersebut kemudian dibawa ke kantor desa setempat untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan.
“Sebanyak 43 pasangan bukan suami istri kami amankan dan dibawa ke kantor desa untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” jelasnya.
Irvan mengungkapkan, sebelumnya Satpol PP juga telah menutup satu kafe dan satu penginapan yang terbukti menyediakan tempat praktik prostitusi. Selain itu, pihaknya akan menyurati seluruh pemilik kafe dan penginapan agar tidak menerima pasangan bukan suami istri serta tidak menyediakan atau membiarkan aktivitas yang berkaitan dengan miras dan penyakit masyarakat lainnya.
“Jika dalam razia selanjutnya masih ditemukan pelanggaran, maka kafe atau penginapan tersebut akan kami tutup sementara hingga dikenakan sanksi pencabutan izin. Termasuk Penginapan Mega Citra Lestari dan Kafe Yora apabila terbukti melanggar,” tegas Irvan.
Ia menambahkan, Satpol PP tidak akan mentolerir penginapan yang menyediakan perempuan maupun kafe yang dijadikan tempat konsumsi minuman keras.
“Kami akan langsung melakukan penutupan apabila ditemukan pelanggaran. Selama ini alasan yang sering kami dengar adalah miras dibeli dari luar. Namun jika terbukti ada penjualan di dalam kafe, kami tidak pandang bulu dan akan menutup usaha tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Irvan menegaskan bahwa Satpol PP tidak mengistimewakan pihak mana pun dan akan menegakkan aturan secara adil dan tegas.
“Apabila ditemukan pasangan bukan suami istri di penginapan, maka akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku, bahkan dapat kami serahkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Kanda Ali
