MAKASSAR, Rabu (17/12/2025) – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (17/12/2025), memasuki tahap ketiga. Agenda persidangan hari ini difokuskan pada pembacaan Memori Jawaban Tuntutan oleh Kuasa Hukum Termohon dari Polsek Tamalate.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Syaharuddin Daeng Sitaba, didampingi Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H. Keduanya menyatakan kesiapan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum praperadilan demi memastikan perkara diperiksa secara menyeluruh, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah agenda pembacaan Memori Jawaban Tuntutan selesai, Hakim Tunggal memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan lanjutan sidang pada Kamis (18/12/2025). Pada sidang lanjutan tersebut, agenda utama yang akan digelar adalah Sidang Pembuktian.
Tahap pembuktian dinilai menjadi momen penting dalam proses praperadilan, karena kedua belah pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan dan menguji alat bukti guna memperkuat dalil serta argumentasi hukum masing-masing.
Menanggapi percepatan agenda sidang tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Rahmat Hidayat Amahoru, berharap majelis hakim dapat menjalankan tugas secara profesional dan cermat dalam memeriksa perkara.
“Kami berharap hakim bersikap hati-hati, teliti, dan objektif dalam mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti yang diajukan, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan berlandaskan pada kaidah hukum yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Proses praperadilan ini mendapat perhatian publik karena berkaitan langsung dengan prinsip penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta integritas lembaga peradilan. Para pihak kini menantikan Sidang Pembuktian yang dijadwalkan berlangsung besok untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut terkait perkembangan perkara tersebut.
Sumber : Arifin
Editor : Tim Redaksi
