BERAU, KALIMANTAN TIMUR — Sebuah somel di kawasan Talisayan SP5, Kabupaten Berau, memantik sorotan serius setelah tim investigasi *Tribun Nusantara* menemukan tumpukan kayu dalam jumlah besar yang diduga kuat berasal dari aktivitas ilegal. Ironisnya, saat penelusuran dilakukan pada Sabtu (13/12/2025), lokasi tersebut justru tak berpenghuni dan tanpa aktivitas apa pun.
Di dalam area somel, tim mendapati kayu olahan dan kayu gelondongan—didominasi jenis meranti serta beberapa jenis kayu bernilai ekonomi tinggi lainnya—tersusun rapi dan menggunung. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa tempat itu bukan sekadar bangunan kosong, melainkan diduga aktif difungsikan sebagai lokasi penampungan atau pengolahan kayu dalam skala signifikan.
Namun, tidak satu pun pekerja ditemukan di lokasi. Mesin-mesin penggergajian terlihat dalam keadaan mati, sementara bangunan somel terpantau terbuka tanpa penjagaan. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghindari pantauan atau pemeriksaan pihak berwenang.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa somel tersebut diketahui milik seorang pria bernama **Simanto**. Warga mengungkapkan, aktivitas di lokasi tersebut kerap berlangsung secara tertutup dan tidak menentu waktunya. Bahkan, beberapa warga mengaku jarang melihat proses bongkar muat dilakukan secara terang-terangan.
Tim investigasi *Tribun Nusantara* telah berulang kali berupaya mengonfirmasi langsung kepada pemilik somel. Namun setiap kali mendatangi kediaman yang bersangkutan, hasilnya nihil. Simanto tidak pernah berada di tempat, sehingga klarifikasi terkait asal-usul kayu maupun legalitas operasional somel belum dapat diperoleh.
Ketiadaan pemilik di tengah temuan tumpukan kayu dalam jumlah besar menimbulkan tanda tanya serius di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan dari mana kayu-kayu tersebut berasal, apakah dilengkapi dokumen resmi seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), serta apakah somel tersebut mengantongi izin usaha dan izin lingkungan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga Talisayan SP5 mendesak aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait—mulai dari Dinas Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), hingga kepolisian—untuk segera turun tangan. Mereka menilai pembiaran terhadap dugaan penumpukan kayu ilegal berpotensi mempercepat kerusakan hutan dan merugikan negara.
“Kalau memang legal, harusnya terbuka dan ada pengawasan. Ini kayu banyak, tapi orangnya tidak pernah ada,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, *Tribun Nusantara* masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pemilik somel maupun pihak berwenang guna memastikan status hukum aktivitas di lokasi tersebut. Redaksi menegaskan akan mengawal kasus ini secara berkelanjutan demi kepentingan publik dan perlindungan sumber daya alam.
Penulis: Kamiluddin
Editor: Redaksi Tribun Nusantara
