Tribun Nusantara.net
Halmahera Selatan, Maluku Utara….Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, yang sebelumnya telah ditutup resmi dan dipasang garis polisi (police line) oleh aparat penegak hukum beberapa bulan lalu, kini kembali beroperasi secara diam-diam.
Fakta ini kembali memicu kemarahan publik dan kecaman keras dari berbagai pihak, terutama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara, yang menilai aparat dan pemerintah daerah terkesan tutup mata terhadap kembalinya aktivitas tambang ilegal tersebut.
Ketua LIRA Malut, Habib Said, dengan tegas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Maluku Utara, Kapolres Halmahera Selatan, serta Pemerintah Daerah Halsel agar segera menutup total kegiatan tambang ilegal di Kusubibi dan menindak tegas para pelaku serta pihak-pihak yang membekingi aktivitas tersebut.

“Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit kami minta segera perintahkan Kapolda Malut, Kapolres Halsel, dan Pemda Halsel agar tambang ilegal di Kusubibi yang saat ini beroperasi segera ditutup. Karena kegiatan tambang tanpa izin ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan akibat penggunaan bahan beracun seperti merkuri dan sianida (CN). Ini berpotensi mencemari air, tanah, dan merusak ekosistem,” tegas Habib Said.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung hampir dua bulan secara sembunyi-sembunyi, setelah sebelumnya resmi ditutup delapan bulan lalu berdasarkan instruksi Kapolda Malut. Namun kini, tambang itu kembali dibuka tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa izin resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Delapan bulan lalu tambang Kusubibi sudah resmi ditutup dan diberi police line, tapi mengapa hari ini bisa beroperasi lagi? Apakah penutupan waktu itu hanya formalitas? Harusnya setiap kegiatan pertambangan memiliki izin lengkap dan penanggung jawab yang sah. Kalau tidak, itu sudah jelas pelanggaran hukum,” ujar Habib dengan nada geram.
Lebih lanjut, LIRA Malut menilai, kembalinya tambang ilegal Kusubibi menunjukkan adanya kelemahan pengawasan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Bila dibiarkan, aktivitas ini tidak hanya mengancam lingkungan, tapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat sekitar lokasi tambang.
Selain melanggar UU Minerba, kegiatan tambang ilegal di Kusubibi juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida tanpa pengelolaan limbah yang benar dapat mengakibatkan pencemaran berat dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami mendesak Kapolri agar segera mengambil langkah konkret. Jangan biarkan aparat di bawah main mata dengan pelaku tambang ilegal. Bila perlu, copot pejabat yang diduga membiarkan atau melindungi aktivitas tambang ilegal di Kusubibi,” tegas Habib Said.
LIRA Malut juga berencana melayangkan surat resmi ke Mabes Polri, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meminta investigasi menyeluruh terkait dugaan pembiaran tambang ilegal tersebut.
“Negara tidak boleh kalah dengan penambang liar. Kalau hukum tidak ditegakkan, maka kepercayaan publik terhadap aparat akan hancur. Ini saatnya Kapolri turun tangan langsung,” pungkasnya.
Dengan kembali beroperasinya tambang ilegal di Kusubibi, publik menantikan ketegasan aparat penegak hukum dan tanggung jawab pemerintah daerah, agar hukum benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan lingkungan dan keadilan masyarakat Halmahera Selatan.
Tim Redaksi
Editor: St. Aisyah
