Malut, TribunNusantara.net – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa Tari Yunduh, salah satu tarian khas Kabupaten Kepulauan Sula, kini telah resmi tercatat dan dilindungi oleh negara.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Tari Yunduh terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Pencatatan tersebut dilakukan atas permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.
Tarian tradisional ini pertama kali diciptakan sekitar tahun 1930 oleh Ketua Suku Kadai. Sempat mengalami kepunahan, Tari Yunduh kemudian berhasil dihidupkan kembali oleh generasi penerus Suku Kadai pada tahun 2015. Dahulu, tarian ini ditampilkan dalam prosesi pernikahan, sementara kini difungsikan sebagai tarian penyambutan tamu kehormatan sekaligus bentuk penghormatan kepada para leluhur.
Budi menjelaskan bahwa ekspresi budaya tradisional merupakan karya cipta yang diwariskan secara turun-temurun dalam komunitas adat, sehingga memerlukan perlindungan agar nilai dan keasliannya tetap terjaga.
“Pencatatan kekayaan intelektual komunal sangat penting agar warisan budaya seperti Tari Yunduh tidak diklaim oleh pihak lain serta dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan pariwisata, peningkatan ekonomi masyarakat, dan pelestarian budaya,” ujar Budi.
Ia juga mendorong pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersama-sama aktif dalam mendorong perlindungan KIK melalui pencatatan resmi di DJKI atau berkonsultasi dengan Kemenkumham Maluku Utara.
“Tujuannya adalah mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual komunal di Maluku Utara, seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, sumber daya genetik, dan potensi lainnya, agar dapat dilindungi sekaligus diberdayakan demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Tim Redaksi
Editor : St. Aisyah
