Luwu, Tribunnusantara.net – Masyarakat Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dikejutkan dengan kasus pembunuhan seorang balita laki-laki berusia 2 tahun yang terjadi pada tanggal 20 November 2025. Ironisnya, pelaku pembunuhan keji ini adalah pacar dari ibu korban sendiri.
Asri, ayah korban, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian tragis ini, LL, ibu korban, meminta izin untuk meminjam anaknya karena merasa rindu. Namun, di luar dugaan, sang anak justru menjadi korban pembunuhan pada malam yang mencekam itu.
“Setelah mendengar kabar duka dari teman sekitar pukul 00.00 WITA, saya bergegas ke rumah sakit Hikmah. Namun, anak saya tidak ada di sana. Ternyata, ia telah dititipkan di rumah orang lain. Saat melihat kondisinya, saya mendapati banyak memar di tubuhnya. Saya langsung menghubungi polisi untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Asri dengan nada pilu.
Mendapati kenyataan pahit ini, Asri dan keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Luwu. Tim penyelidik dari kepolisian bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di Polres Luwu. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwajib untuk mengungkap motif serta kronologi lengkap dari pembunuhan sadis ini.
Hingga saat ini, Polres Luwu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun motif yang melatarbelakangi tindakan pelaku. Namun, keluarga korban sangat berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan kejinya.
Terkait jeratan hukum yang mungkin dikenakan kepada pelaku, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi acuan utama. Beberapa pasal yang berpotensi menjerat pelaku antara lain Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak yang mengatur tentang pembunuhan anak oleh orang dewasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar. Selain itu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara umum dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara juga dapat diterapkan.
Penentuan pasal yang akan digunakan sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan mendalam serta penilaian dari jaksa penuntut umum berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul.
Kasus pembunuhan balita ini menjadi tamparan keras bagi kita semua. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama, dan pelaku kejahatan terhadap anak harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber: orang tua korban
