Makassar, Tribun Nusantara. Disiplin ASN Jangan Sekadar Marah, Tapi Tegas Menindak
Kemarahan Wali Kota Makassar terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang duduk santai sambil merokok di jam kerja patut diapresiasi. Namun, persoalan kedisiplinan aparatur di lingkup pemerintahan kota sesungguhnya jauh lebih kompleks dan mengkhawatirkan dari sekadar perilaku malas di kantor.
Di lapangan, masih ditemukan ASN maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang hanya datang untuk sekadar “setor muka” atau absen, lalu kembali pulang ke rumah tanpa menjalankan tugas pelayanan. Praktik ini menjadi rahasia umum, tetapi ironisnya sering luput dari pengawasan. Lebih parah lagi, sebagian aparatur tersebut merangkap jabatan sebagai RT atau RW dan menjadikan urusan warga sebagai dalih untuk meninggalkan kewajiban utama mereka sebagai pelayan negara.
Jabatan RT/RW sejatinya adalah amanah sosial yang mulia. Namun ketika digunakan sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab sebagai ASN atau PPPK, maka yang terjadi adalah penyalahgunaan peran dan kewenangan. Negara membayar gaji aparatur untuk melayani publik, bukan untuk mencari alasan meninggalkan kantor saat jam kerja.
Persoalan ini bukan semata soal etika, melainkan menyangkut disiplin aparatur dan pemborosan keuangan negara. Ketika ASN tidak berada di tempat tugas, pelayanan publik terhambat, urusan masyarakat tertunda, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah kian menurun. Ironisnya, masyarakat kecil yang harus menanggung akibat dari lemahnya pengawasan dan pembiaran ini.
Kemarahan kepala daerah seharusnya tidak berhenti pada teguran verbal atau inspeksi mendadak sesaat. Dibutuhkan langkah tegas dan konsisten berupa penegakan aturan disiplin ASN tanpa pandang bulu. Atasan langsung, lurah, camat, hingga inspektorat daerah harus bertanggung jawab melakukan pengawasan harian, bukan sekadar administratif di atas kertas.
Pemerintah Kota Makassar juga perlu mengevaluasi secara serius ASN atau PPPK yang merangkap jabatan RT/RW. Jika peran tersebut mengganggu tugas utama sebagai aparatur negara, maka harus ada penegasan pilihan: melayani sebagai ASN secara penuh atau fokus mengabdi sebagai RT/RW. Tidak boleh ada ruang abu-abu yang merugikan pelayanan publik.
Disiplin aparatur bukan sekadar soal citra birokrasi, melainkan fondasi utama pelayanan kepada masyarakat. Tanpa ketegasan dan sanksi nyata, kemarahan pemimpin hanya akan menjadi tontonan sesaat, sementara praktik malas dan penyalahgunaan jabatan terus berulang dari waktu ke waktu.
Penulis : Sulfinnida Thahir
Editor : Tim Redaksi
