Nias Barat, (Tribunnusantara.net) Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) / broncaptering di Desa Bawazamaiwo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, yang menelan anggaran Rp1.394.620.000 dari APBD Tahun Anggaran 2025, hingga kini belum dapat dimanfaatkan oleh 92 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Padahal, secara fisik pekerjaan dinyatakan telah selesai.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pelaksanaan proyek serta kepastian hak dasar masyarakat atas akses air bersih
Penjabat Kepala Desa Bawazamaiwo sekaligus KPM, Ikuti Hia, menjelaskan bahwa secara kasatmata bangunan telah rampung. Namun, air belum mengalir ke rumah-rumah warga. Ia menyebut adanya perbedaan antara hasil sosialisasi awal dengan realisasi di lapangan, mulai dari spesifikasi pemasangan pipa (rior), mesin pompa, hingga dampak kerusakan akses jalan yang dinilai tidak ditangani secara serius.
Menurutnya, pada tahap sosialisasi disebutkan bahwa sistem dan kualitas mesin akan sesuai standar perencanaan. Namun realitas di lapangan berbeda. Beberapa komponen yang dipasang disebut tidak sesuai dengan yang dipaparkan saat penyerahan hibah. Hingga kini, pihak pelaksana hanya menyampaikan bahwa proyek masih menunggu tahap uji fungsi atau uji kelayakan.
Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AG pada Selasa, 18 Februari 2026, menyatakan bahwa kegiatan pembangunan tinggal menunggu pelaksanaan uji fungsi sebelum air dialirkan ke rumah warga. Meski demikian, keterlambatan pemanfaatan fasilitas publik yang telah dinyatakan selesai secara administratif memunculkan kekhawatiran adanya persoalan teknis maupun manajerial.
Tokoh masyarakat sekaligus KPM, Ama Vivi Hia, pada Minggu, 22 Februari 2026, mengaku kecewa dan pesimis terhadap proyek tersebut. Ia menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, terutama terkait mesin pompa air yang dalam informasi awal disebut bernilai sekitar Rp250 juta, namun menurutnya realisasi di lapangan hanya berkisar Rp30 jutaan. Selain itu, ia menilai kedalaman pemasangan rior dari sumber sungai Lahomi tidak sesuai perencanaan awal 5–6 meter, melainkan hanya 1–2 meter.
Ia juga mengungkapkan bahwa penimbunan rior menggunakan tanah liat, bukan pasir atau kerikil sebagaimana lazimnya konstruksi teknis penyerapan air. Akibatnya, air tidak masuk optimal ke bak penampung, sehingga sistem gravitasi yang dirancang untuk mengalirkan air ke rumah warga tidak berfungsi. Kondisi ini menyebabkan debit air tidak mencukupi kebutuhan 92 KPM.
Ketua BPD Desa Bawazamaiwo turut menyayangkan proyek yang telah dinyatakan PHO (Provisional Hand Over) 100 persen, namun belum bisa difungsikan secara optimal. Ia menegaskan bahwa pembangunan sarana air bersih seharusnya tidak berhenti pada penyelesaian administrasi, melainkan harus terukur manfaatnya bagi masyarakat. Terlebih, debit air yang tersedia dinilai belum memenuhi kebutuhan sebagaimana perencanaan awal.
Secara hukum, pengelolaan anggaran daerah wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Prinsip ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menekankan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran.
Dalam aspek pengadaan barang dan jasa, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya mengatur bahwa hasil pekerjaan wajib sesuai spesifikasi teknis dan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pengadaan. Apabila pekerjaan telah dilakukan PHO namun belum berfungsi sebagaimana mestinya, maka perlu evaluasi teknis, audit mutu pekerjaan, serta penelusuran kesesuaian kontrak dengan realisasi di lapangan.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin pelayanan dasar, termasuk penyediaan air bersih. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan unsur kelalaian, penyimpangan, atau potensi kerugian keuangan negara, maka dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, transparansi progres uji fungsi, kepastian waktu pengaliran air, serta evaluasi menyeluruh menjadi keharusan, agar anggaran Rp1,3 miliar tersebut benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi 92 KPM dan tidak sekadar selesai di atas kertas.
Penulis : Odal Zai
Editor : Tim Redaksi
