Ternate, TrbunNusantara.net— Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Propinsi Maluku Utara, Zainudin Sangadji, S.H., resmi melayang kan laporan polisi terhadap Sofyan Abubakar, yang diketahui sebagai sekretaris sekaligus pemilik akun TikTok @SGBN Maluku Utara. Laporan tersebut diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WIT.
Laporan itu dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) dengan nomor STPL/60/XII/2025/Ditreskrimsus. Dalam dokumen resmi tersebut, Zainudin mengadukan Sofyan Abubakar atas dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski demikian, materi dugaan pelanggaran belum dirinci dalam STPL.
Identitas Pelapor
Zainudin Sangadji, yang lahir di Ternate pada 10 Januari 1976, merupakan PNS yang berdomisili di RT 005/RW 002, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Dengan membawa identitas diri lengkap, Zainudin menyampaikan pengaduan secara langsung kepada petugas piket Ditreskrimsus.
Pihak Terlapor
Dalam laporannya, Zainudin menyebut nama Sofyan Abubakar sebagai terlapor, yang diketahui berperan sebagai Sekretaris sekaligus pemilik akun TikTok @SGBN Maluku Utara, sebuah akun yang aktif mengunggah konten video terkait isu sosial dan politik di wilayah Maluku Utara.
Dua nomor telepon yang tertera dalam laporan, yakni 085280337382 dan 085231301049, disebut berkaitan dengan pihak terlapor, salah satunya diidentifikasi sebagai “Ketua Arman”.
Proses Penerimaan Laporan
Laporan tersebut diterima oleh Brigpol Astari Indah Pertiwi, petugas piket Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, yang sekaligus menandatangani dokumen STPL sebagai bukti bahwa laporan pelapor telah resmi dicatat dan diproses sesuai prosedur kepolisian.
Dengan diterimanya laporan itu, kasus kini memasuki tahap penelitian awal oleh penyidik Ditreskrimsus untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi dan Tindak Lanjut
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sofyan Abubakar maupun perwakilan dari akun TikTok @SGBN Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, Polda Maluku Utara menyatakan akan menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme penyelidikan tindak pidana berbasis elektronik.
Kasus ini akan menjadi sorotan publik, mengingat akun SGBN Maluku Utara dikenal aktif mengunggah berbagai konten kritis di media sosial dan memiliki pengikut yang cukup banyak di platform TikTok. // Red
