Halmahera Selatan ( tribunnusantara.net ), Tindakan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang menceburkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam kolam renang saat masih mengenakan pakaian dinas lengkap, dengan alasan merayakan ulang tahun ASN tersebut, menuai sorotan publik. Peristiwa ini dinilai menyalahi nilai-nilai menjaga seragam dinas serta prinsip profesionalisme ASN yang melekat pada atribut kedinasan.
Seragam dinas ASN bukan sekadar pakaian kerja, melainkan simbol negara yang mencerminkan disiplin, etika, tanggung jawab, dan kehormatan institusi pemerintahan. Oleh karena itu, setiap perlakuan terhadap ASN yang masih mengenakan seragam dinas harus mencerminkan sikap profesional dan menjunjung tinggi martabat aparatur negara.
Sejumlah pengamat menilai, meskipun tindakan tersebut disebut sebagai bentuk keakraban atau perayaan ulang tahun, alasan tersebut tidak dapat membenarkan perlakuan yang berpotensi merendahkan makna dan fungsi seragam dinas. “Candaan personal tidak boleh mengaburkan batas etika jabatan, apalagi dilakukan oleh pejabat publik terhadap bawahannya,” ujar seorang pengamat etika birokrasi.
Dalam prinsip profesionalisme ASN, terdapat nilai netralitas, kepatuhan terhadap norma kedinasan, serta penghormatan terhadap simbol negara. Ketika ASN diperlakukan secara tidak pantas saat mengenakan atribut resmi, hal tersebut dinilai mencederai nilai-nilai dasar tersebut dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam budaya birokrasi.
Selain itu, relasi kuasa antara kepala daerah dan ASN juga menjadi perhatian. Tindakan fisik, meskipun diklaim sebagai bentuk perayaan, dinilai rawan dimaknai sebagai pemaksaan simbolik, mengingat ASN berada dalam posisi subordinat yang sulit menolak.
Secara normatif, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tidak mengenal bentuk pembinaan, hukuman, maupun aktivitas kedinasan yang bersifat mempermalukan atau merendahkan martabat ASN, baik secara langsung maupun simbolik. Pembinaan ASN seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang beretika, terukur, dan menjunjung nilai profesionalisme.
Peristiwa ini memicu diskursus publik tentang pentingnya keteladanan kepala daerah dalam menjaga etika jabatan dan simbol negara. Publik berharap agar ke depan, setiap aktivitas yang melibatkan ASN—baik dalam suasana formal maupun nonformal—tetap menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan kehormatan aparatur sipil negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Bupati Halmahera Selatan maupun pihak pemerintah daerah terkait pertimbangan etika dan prinsip profesionalisme ASN dalam peristiwa tersebut.
( Salman )
