GOWA, Sulawesi Selatan ( tribunnusantara.net ), 29 Desember 2025 – Sengketa kepemilikan tanah yang terjadi di Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mulai menunjukkan titik terang. Data resmi dari pemerintah Kecamatan dan Desa menyatakan adanya pemisahan kepemilikan yang jelas antara dua bidang tanah yang disengketakan di wilayah Sugitanga.
Perselisihan ini melibatkan Persil 55 Kohir 163 seluas 30 are atas nama Djidja B. Junus dan Persil 56 Kohir 164 seluas 20 are atas nama Basir. Berdasarkan catatan dalam Buku F, kedua persil tersebut tercatat terpisah dan tidak saling tumpang tindih. Fakta ini telah diakui oleh pihak Kecamatan, Kepala Desa, hingga Kepala Dusun setempat.
Pada kunjungan ke Kantor Desa Pabbentengang, Kepala Desa Ahmad daeng Rewa menegaskan bahwa data administrasi desa menunjukkan kepemilikan tanah yang berbeda antara kedua pihak. Ia kemudian mengarahkan ahli waris Djidja B. Junus untuk menelusuri lebih lanjut alas hak tanah dan berkoordinasi langsung dengan Kepala Dusun Sugitanga.
Kepala Dusun Sugitanga, Afit daeng Rate, dalam pertemuan tersebut juga menyatakan bahwa lokasi tanah yang disengketakan berada pada wilayah persil yang berbeda, sesuai dengan data dan catatan resmi yang dimiliki dusun.
Meski demikian, Kepala Desa mengungkapkan bahwa pihak Basir telah beberapa kali disurati dan disomasi, namun hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi. Kepala Dusun juga mengaku baru mengetahui secara rinci persoalan tersebut setelah ahli waris Djidja menyerahkan dokumen Buku F Persil 55 Kohir 163 kepada pihak dusun, warga, dan awak media.
Di tengah proses sengketa yang berjalan, ahli waris Djidja B. Junus tetap menunjukkan itikad baik dengan melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah miliknya, meskipun persoalan lokasi masih diperdebatkan oleh salah satu pihak.
Sebagai langkah penyelesaian, Kepala Desa dan Kepala Dusun sepakat akan memfasilitasi pertemuan langsung antara kedua belah pihak. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat warga sebelumnya yang juga dihadiri oleh media, guna mencari kejelasan dan kesepakatan bersama.
Perwakilan ahli waris Djidja berharap pemerintah setempat bersikap tegas dan memberikan edukasi kepada masyarakat berdasarkan data kepemilikan yang sah.
“Kami meminta agar masalah ini ditindaklanjuti secara serius dan pemerintah setempat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemilik tanah yang jelas berdasarkan data resmi instansi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pabbentengang, Abdul Rahmat daeng Ngewa, menegaskan bahwa upaya penyelesaian melalui jalur musyawarah masyarakat dan pemerintah desa terus dilakukan secara terstruktur agar konflik tidak berkembang lebih luas.
Adapun tanah milik Djidja B. Junus yang berada di Desa Sugitanga, Kecamatan Bajeng, Desa Pabbentengang, RT 001 RW 002, tercatat memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) 73.06.020.007.014-0128.0 dan telah lunas pembayaran PBB hingga 31 Oktober 2025.
Hingga saat ini, jadwal pertemuan resmi kedua belah pihak belum ditetapkan dan akan diumumkan dalam waktu dekat oleh pemerintah desa.**
( Mj@.19 )
