Makassar — Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dilaporkan ke Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/38/II/2026/SPKT/Polsek Biringkanaya/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 11 Februari 2026.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Kemal, terkait dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang terjadi pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di wilayah Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Dalam uraian laporan disebutkan bahwa terlapor diduga memasuki rumah pelapor dan melakukan tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis badik. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka pada bagian tangan serta pembengkakan pada pipi dan telah menjalani pemeriksaan medis.
Peristiwa ini juga disebut melibatkan upaya pengejaran terhadap anak pelapor, sehingga situasi sempat menimbulkan ketegangan di lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian melalui SPKT Polsek Biringkanaya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan senjata tajam dalam dugaan penganiayaan di lingkungan permukiman warga.
Penulis : ZT
Editor : Tim Redaksi
