GOWA, tribunnusantara.net — Sengketa tanah seluas 18.300 meter persegi di Dusun Pa’langiseng, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali bergulir dan memunculkan sejumlah pertanyaan terkait dasar kepemilikan serta dokumen kewarisan yang digunakan dalam perkara tersebut. Kamis, 27 Agustus 2026.
Sorotan pihak tergugat dan ahli waris Salemang bin Mamma kini mengarah pada dokumen yang digunakan pihak penggugat untuk mendukung klaim sebagai ahli waris Rahimi bin Rontjong.
Objek sengketa disebut berkaitan dengan Persil 30 D.II, Kohir 335 C.I, dengan luas sekitar 18.300 meter persegi.
Pihak tergugat menyebut objek tanah tersebut sebelumnya telah menjadi perkara di Pengadilan Negeri Sungguminasa melalui Perkara Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Sgm, yang menurut mereka diputus pada 30 Oktober 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, pihak tergugat mempertanyakan kembali munculnya sengketa atas objek yang mereka nilai memiliki identitas sama dalam perkara berikutnya.
Persoalan tersebut kini menjadi salah satu titik penting yang perlu diuji di persidangan: apakah objek, para pihak, serta dasar gugatan dalam perkara baru benar-benar identik dengan perkara sebelumnya, dan jika putusan terdahulu telah berkekuatan hukum tetap, bagaimana konsekuensi hukumnya terhadap perkara yang kembali diajukan.
Salah satu ahli waris Salemang bin Mamma, Tabarra, mempertanyakan dasar dokumen yang digunakan pihak penggugat dalam mengklaim hubungan kewarisan dengan Rahimi bin Rontjong.
Menurut Tabarra, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut penguasaan atau kepemilikan tanah.
Ia menilai asal-usul hak, hubungan kewarisan, riwayat penguasaan tanah, hingga proses penerbitan dan verifikasi dokumen perlu dijelaskan secara terbuka.
“Dari mana dasar dokumen tersebut?” menjadi salah satu pertanyaan utama pihak keluarga.
Keluarga meminta agar dapat diketahui siapa yang mengajukan dokumen, kapan dokumen diterbitkan, apa dasar penerbitannya, siapa yang melakukan verifikasi, serta bukti hubungan kewarisan yang digunakan.
Administrasi Desa Ikut Disorot
Sorotan juga diarahkan terhadap administrasi pertanahan di Pemerintah Desa Pallangga, khususnya yang berkaitan dengan objek tanah di Dusun Pa’langiseng.
Pihak ahli waris meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan status kepemilikan maupun kewarisan dapat ditelusuri dasar administrasinya.
Keluarga juga menyebut memiliki surat keterangan tidak sengketa dari pemerintah desa. Namun, objek tanah tersebut kemudian kembali menjadi bagian dari perkara.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penjelasan, baik dari sisi administrasi pemerintahan maupun aspek hukum.
Pihak keluarga Salemang bin Mamma menyatakan mempercayakan proses hukum kepada kuasa hukumnya, Djaya Jumain, SKM., S.H., LL.M.
Mereka berharap seluruh alat bukti dapat disampaikan dan diuji secara maksimal dalam persidangan.
Di antaranya dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, bukti hubungan kewarisan, administrasi pemerintahan desa, serta putusan pengadilan sebelumnya yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Bagi keluarga, seluruh dokumen tersebut penting agar majelis hakim dapat melihat perkara secara utuh berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Kekecewaan keluarga juga disampaikan melalui pertanyaan, “Ada apa dengan keadilan di negeri ini?”
Pernyataan tersebut disebut sebagai bentuk keresahan sekaligus harapan agar seluruh bukti dan dalil para pihak diperiksa secara menyeluruh.
Kini, sengketa tidak hanya berkutat pada siapa yang berhak atas tanah seluas 18.300 meter persegi.
Sejumlah pertanyaan hukum masih menunggu pembuktian, antara lain apakah objek perkara benar-benar sama dengan perkara sebelumnya, bagaimana hubungan kewarisan pihak penggugat dibuktikan, bagaimana dokumen kewarisan diterbitkan, serta bagaimana kedudukan putusan sebelumnya apabila benar telah berkekuatan hukum tetap.
Pihak ahli waris Salemang bin Mamma meminta majelis hakim memeriksa seluruh alat bukti dan dalil para pihak secara komprehensif, termasuk keterkaitannya dengan Perkara Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Sgm.
Mereka juga meminta Pemerintah Desa Pallangga memberikan penjelasan mengenai dasar administrasi dokumen yang kini dipersoalkan.
Pada akhirnya, seluruh persoalan tersebut akan ditentukan berdasarkan dokumen autentik, alat bukti, fakta persidangan, serta pertimbangan hukum majelis hakim.
Catatan Redaksi: Seluruh keterangan mengenai putusan sebelumnya yang disebut telah berkekuatan hukum tetap, status kepemilikan, hubungan kewarisan, keabsahan dokumen, serta dugaan error in objecto dan error in persona dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan dalil dari pihak tergugat/ahli waris Salemang bin Mamma. Kebenaran materiil dan kekuatan hukum atas seluruh dalil tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan proses persidangan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.
Narasumber:
Tabarra — Ahli Waris Salemang bin Mamma
Mj@.19
Tim/Red.
