Jakarta – ( 1 April 2026) Tribun Nusantara
Pemerintah melalui kementerian dalam negeri resmi menerapkan Tranformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara( ASN)
Mulai 1 April 2026 , dengan fokus utama Pada peningkatan efesiensi energi , penghemat anggaran , dan transisi ke ekosistem digital menyeluruh.
Salah satu poin krusial adalah pengurangan anggaran perjalanan dinas hingga 50% untuk dalam negeri dan 70% untuk luar negeri ,
Serta pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 % dengan imbauan beralih ke kendaraan listrik atau tranportasi Umum.
Kepala perangkat daerah di beri peran sebagai auditor energi internal untuk memastikan penghematan utilitas dan BBM , yang hasilnya wajib di alokasikan kembali untuk program prioritas daerah yang berdampak langsung pada masyarakat .
Penerapan pola kerja hibrid di lakukan dengan batasan tegas ; jabatan strategis dan unit layanan publik dasar seperti kesehatan , pendidik , dan perizinan tetapi wajib bekerja dari kantor . Bagi ASN yang di perbolehkan Bekerja dari rumah ( WFH) , wajib menjaga kinerja dan mematikan perangkat elektronik di ruang kerja kantor .
Transportasi ini juga mengedepankan Digitalisasi melalui sistim pemerintahan berbasis Elektronik ( SPBE ), e office, dan tanda tangan elektronik untuk mengurangi ketergantungan Pada dokumen kertas .
Pelaksanaan kebijakan dipantau setiap dua bulan dengan pelaporan digital melalui tautan resmi , dimana bupati/ wali kota harus melaporkan capaian ke Gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan ,dan selanjutnya di sampekan ke kementerian dalam negeri pada tanggal 4 Mei 2026 .
( Red ,Suherman)
